Warga Urus Adminduk, Disdukcapil Kepahiang: Langsung Dialihkan Pakai IKD

IKD : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan bahwa pihaknya secara berkelanjutan mensosialisasikan IKD hingga ke kelurahan dan desa.--REKA/RK

Radarkoran.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang akan gencar melakukan sosialisasi terkait berlakunya IKD saat ini.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, sekarang bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital atau IDK. Menurutnya ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Kalau ada warga urus Adminduk, langsung dialihkan pakai IKD. Layanan kependudukan ini mengejar perkembangan teknologi. Penggunaan IKD ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi," papar Ardiansyah. 

"Meski demikian KTP elektronik fisik masih dipakai. Namun pada sisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah (IKD) karena cukup diunduh melalui ponsel pintar," sambung Ardiansyah, Jum'at 19 April 2024.

BACA JUGA:IKD Belum Banyak Digunakan, Disdukcapil Kepahiang Imbau Pemerintah Desa Lakukan Sosialisasi

Bukan hanya kepada masyarakat Didukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan kepada sejumlah pihak. Lantaran layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk dapat lebih praktis jika menggunakan IKD. Karena dokumen yang dimiliki pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD di smartphone berbasis android. Namun untuk aktivasi tetap perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Penggunaan IKD ini kita sosialisasikan juga ke sejumlah penyedia layanan," jelasnya.

Untuk diketahui, identitas digital atau IKD telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. 

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan jika IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas warga yang bersangkutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan