IKD Belum Banyak Digunakan, Disdukcapil Kepahiang Imbau Pemerintah Desa Lakukan Sosialisasi

IKD : Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, pemerintah desa harus mensosialisasikan terkait penerapan IKD.--DOK/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan kartu tanda penduduk.

Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, terus gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD saat ini. Bahkan mengharuskan pemerintah desa turut melakukan sosialisasi penerapan IKD. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan bahwa, saat ini bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital atau IKD. Menurutnya, ketangguhan sistem penyimpanan data sekaligus keamanan siber perlu diketahui masyarakat saat mengaktivasi IKD.

"Layanan kependudukan ini untuk mengejar perkembangan teknologi. Jadi penggunaan IKD ini ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Namun di satu sisi KTP elektronik fisik masih dipakai, tetapi disisi lain juga ada aplikasi yang mempermudah karena cukup diunduh di ponsel pintar," kata Ardiansyah.

BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang: Warga Wajib Aktifkan e-KTP jadi IKD di 2024

Bukan hanya terhadap masyarakat Didukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan kepada sejumlah pihak. Utamanya layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk. Penggunaan IKD lebih praktis sebab dokumen yang dimiliki oleh pemegang, identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.

"Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD di smartphone berbasis android. Kemudian untuk aktivasi perlu datang ke kantro Dinas Dukcapil. Juga kita sosialisasikan bahwa penggunaan IKD ini dapat dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," jelasnya.

Untuk diketahui, identitas digital telah diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam Permendagri tersebut diterangkan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai.

BACA JUGA:Tahun 2024, Dukcapil Kepahiang Imbau Warga Segera Miliki IKD

"IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah, dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Fungi IKD adalah pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas," demikian Ardiansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan