Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Tuntutan Aliansi Peduli Bumi Rafflesia
Aliansi Peduli Bumi Raflesia saat menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Aliansi Peduli Bumi Rafflesia yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat sipil mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu menuntut pemerintah membuat kebijakan pro lingkungan. Tuntutan tersebut disampaikan lewat aksi peringatan Hari Bumi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 22 April 2024.
Koordinator Aksi M. Ghifar Alfarizsy menyampaikan, aksi yang diikuti oleh 13 lembaga tersebut dalam rangka memperingati hari bumi tahun 2024.
Dengan kegiatan yang dikemas dalam kegiatan pawai, orasi di Panggung Peduli Bumi dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan sikap serta penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
"Aksi ini dilakukan dengan cara berjalan dari Taman Budaya Bengkulu sampai ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, lalu dilakukan orasi dan penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Provinsi Bengkulu, " ujar Ghifar.
Sementara itu, ditambahkan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, Ridhoan P Hutasuhut, pada momentum Hari Bumi tahun 2024 ini, mereka menyampaikan keresahan masyarakat yang ada di Indonesia terkait dengan semakin rusaknya kondisi lingkungan kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Tiba di Bengkulu, Koper Haji Segera Dibagikan
Mereka menyesalkan kondisi bumi nusantara yang digerogoti dan dikeruk habis oleh orang yang tidak bertanggung jawab, perusahaan merajalela, tambang semakin luas.
"Untuk itu kami mengutuk anggota DPR RI dalam menyikapi kebijakan yang ada. Dengan aksi ini kami menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk membentuk kebijakan yang adil untuk rakyat dan lingkungan," tegas Ridhoan.
Lebih jauh, tuntutan yang disampaikan Aliansi Peduli Bumi Raflesia dilatarbelakangi dengan kondisi bumi Bengkulu saat ini. Pertama menumpuknya sampah plastik yang memenuhi pantai dan kawasan lingkungan lainnya yang menyebabkan kerusakan lingkungan, berdampak pada kesehatan serta mengganggu keindahan alam maka pemerintah harus mengambil sikap mengenai pengurangan sampah plastik.
Belum ada kebijakan yang konkret dari pemerintah untuk menjawab persoalan sampah Provinsi Bengkulu, serta implementasi atas kebijakan yang ada juga masih sangat minim. Seperti halnya pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang hanya menggunakan proses pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke TPA yang saat ini, beberapa kondisinya sudah overload kapasitas seperti TPA air sebakul.
Kemudian rencana perluasan lahan pada TPA Air Sebakul, juga bukan solusi yang konkret jika dibagian hulunya tidak dikelola. Karena hanya melakukan penumpukan sampah, permasalahan ini seperti bom waktu untuk masyarakat dan mengundang masalah baru.
"Kita mendorong Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan solusi di bagian hulu yaitu lewat kebijakan, karena solusi untuk sampah plastik tidak cukup hanya dengan pengelolaan sampah, karena plastik merupakan suatu produk yang harus kurangi bahkan dihentikan penggunaannya. Maka dari itu kita butuh kebijakan yang mampu menertibkan masyarakat dengan memberikan soluasi atas akar masalah," sampai Ridhoan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Perhatikan THL dan Honorer
Kedua, bahwa dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi Pasal 4 (2) mengatur bahwa sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk-untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pasal 8 (1) setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.