Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Tuntutan Aliansi Peduli Bumi Rafflesia

Aliansi Peduli Bumi Raflesia saat menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Artinya penggunaan Energi Bersih Terbarukan merupakan sumber energi yang paling ideal digunakan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian lingkngan hidup.

Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kemudian Pasal 3 (1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU Batubara yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral. Dengan regulasi yang ada, seharusnya benar-benar dijalankan. 

Ketiga, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2042 terindikasi hanya memberikan karpet merah yang sebesar-besarnya kepada investasi untuk mengeksploitasi sumberdaya alam di Provinsi Bengkulu. Diantaranya mengakomodasi kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, pertambangan, perkebunan, perikanan, dan pariwisata dengan mengabaikan kepentingan rakyat. 

Di sisi yang lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menghilangkan hak peran serta masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan mulai dari proses pembahasan pelaksanaan dan penetapan kebijakan. Hal ini, merupakan sebuah kemunduran demokrasi dan merupakan wujud ketidakterbukaan pemerintah bagi partisipasi para pihak untuk melakukan pengawasan kebijakan RTRW Provinsi Bengkulu.

Keempat, dengan maraknya keresahan dari masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu, seperti Hutan Adat Malin Deman Mukomuko, Hutan Serawai Pasar Seluma, Hutan Adat di Rejang Lebong dan beberapa hutan adat lainnya. Beranjak dari implementasi putusan MK No : 35 Tahun 2012 yang berisi ketetapan hutan adat bukan hutan negara. 

"Yang kami nilai putusan tersebut belum dirasakan implementasinya oleh masyarakat adat di Provinsi Bengkulu. Masyarakat di sekitar hutan adat mengalami hambatan dalam bertani serta memanfaatkan fungsi hutan adat mereka dalam mencari sumber penghidupan dalam sektor pertanian," tutur Ridhoan. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Perhatikan THL dan Honorer

Latar belakang terakhir yakni kondisi krisis iklim, di mana perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang menyebabkan gas efek rumah kaca. Konsentrasi gas rumah kaca yang semakin meningkat membuat lapisan atmosfer semakin tebal. Penebalan lapisan atmosfer tersebut menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer bumi semakin banyak, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi, yang disebut dengan pemanasan global.

Berdasarkan fakta tersebut Aliansi Peduli Bumi Raflesia dalam orasi yang disampaikan dalam peringatan Hari Bumi menyatakan sikap :

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan Transisi energi dari energi fossil menuju energi bersih yang adil dan berkelanjutan.

3. Menolak pengesahan PERDA No : 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2023-2043.

4. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No : 35 Tahun 2012 tentang Hak Ulayat masyarakat hukum adat dan meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang - Undanga tentang perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat.

5. Mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendorong Pemerintah Pusat agar segera merumuskan Rancangan Undang Undang (RUU) Keadilan Iklim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan