Bupati dan Wabup Tidak Hadir, 6 Agenda Paripurna Dijadwalkan Ulang
PIMPIN : Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP sebagai pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa rapat paripurna terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati.--REKA/RK
Radarkoran.com - Ada 6 agenda rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada bulan April ini harus mengalami penjadwalan ulang. Hal itu lantaran Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang berhalangan hadir dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang pada Senin 22 April 2024.
Adapun ke 6 agenda rapat paripurna tersebut, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Inisiatif Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kepahiang, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023, Penyampaian Pandangan Bupati atas Nota Pengantar Raperda Inisiatif, Penyampaian Jawaban Inisiator atas Pandangan Bupati terhadap Raperda Inisiatif, dan Pembentukan Pansus Raperda Inisiatif DPRD.
Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan harus menghadiri kegiatan manasik haji dan kegiatan SPM Award oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu 2 hari ke depan (22-23 April 2024, red).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Masuk dari Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP yang dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kepahiang, Irva Ofyantari, S.Hut.
BACA JUGA:KPU Pastikan CAT, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 melalui SIAKBA
Terkait hal itu, beberapa anggota DPRD menyayangkan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati, sebab agenda paripurna yang tertunda merupakan agenda paripurna penting bagi Kabupaten Kepahiang.
Melalui interupsinya, Ketua Bapemperda DPRD, Eko Guntoro, S.H mengungkapkan, jadwal 6 agenda paripurna tersebut seyogyanya telah disepakati DPRD bersama pihak eksekutif melalui Rapat Badan Musyawarah Bulan Maret 2024.
"Untuk Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023, merupakan agenda penting terkait evaluasi anggaran Kabupaten Kepahiang. Sedangkan jika nantinya ditemukan permasalahan atas kondisi ini, kami DPRD yang akan disalahkan. Padahal kenyataanya Pemerintah Kabupaten Kepahiang seolah kurang serius terhadap kewajiban atas LKPJ tersebut," tegas Eko.
Senada disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Bambang Asnadi bahwa sudah sepatutnya Bupati atau Wakil Bupati dapat hadir pada Paripurna terkait LKPJ yang telah dijadwalkan.
"Amanat Undang-undang mengatakan LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah, dan kami melalui komisi-komisi DPRD sudah melakukan pembahasan dan menghasilkan catatan penting terhadap temuan rendahnya serapan anggaran di beberapa OPD. Namun disayangkan agenda-agenda tersebut harus tertunda," sampai Bambang Asnadi.
Selanjutnya terhadap hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa ke 6 agenda rapat paripurna tersebut harus dijadwalkan ulang melalui Rapat Banmus, Senin 29 April mendatang.
BACA JUGA:Pengunjung Diawasi Ketat, Rusa Tutul Peliharaan Pemkab Kepahiang Tersisa 20 Ekor
"Hal itu diputuskan atas kesepakatan peserta rapat paripurna. Di mana mempertimbangkan tidak adanya perwakilan eksekutif yang dapat memastikan kehadiran Bupati ataupun Wakil Bupati, maka 6 agenda rapat paripurna dijadwalkan ulang melalui rapat paripurna hari ini (Senin, red). Oleh sebab itu ke 6 agenda rapat paripurna terpaksa harus dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah yang akan datang," sampai Windra.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM beserta 13 Anggota DPRD Kepahiang. Turut hadir Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Asisten, Kepala OPD, dan Camat dalam lingkungan Pemkab Kepahiang.