DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan 2 Perda Ini, 2 Raperda Lainnya Belum Disetujui

Penandatanganan pengesahan 2 Perda oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 22 April 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu sahkan 2 Perda atau Peraturan Daerah pada rapat paripurna yang digelar Senin 22 April 2024. Adapun 2 Perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 

Sementara itu, ada dua Raperda lainnya yaitu Raperda Badan Musyawarah Adat serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha belum dapat disahkan penjadi Perda dan dikembalikan kepada Bapemperda dan Pansus agar dapat dikaji lebih lanjut. 

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan saran hingga masukan dan dalam kesimpulannya menyatakan setuju 2 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. 

Lebih lanjut, dengan disetujui seluruh fraksi, pimpinan rapat Samsu Amanah yang juga Ketua I DPRD Provinsi melakukan pengambilan keputusan bersama anggota dewan atas persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda dan dilanjutkan dengan penandatanganan atas persetujuan tersebut oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Samsu Amanah mengatakan, dengan telah disahkannya 2 Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu tersebut, maka regulasi tersebut dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan kebijakan dan program-program kedepannya.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Tuntutan Aliansi Peduli Bumi Rafflesia

"Dengan disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan menjadi pedoman dalam menjalankan program Pemerintah Provinsi Bengkulu di masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda yang belum disahkan, maka sesuai dengan keputusan rapat sidang, maka akan dibahas lebih lanjut. 

"Untuk Raperda Musyawarah Adat fraksi-fraksi menyetujui untuk dikembalikan ke Bapemperda. Sedangkan Raperda Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha masih membutuhkan perpanjangan waktu sampai hasil fasilitasi Mendagri turun," singkat Samsu. 

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr.H. Rohidin Mersyah, MMA dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu yang telah menyetujui 2 Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti 2 Perda tersebut untuk mendapatkan nomor registrasi dan evaluasi dari Kemendagri sebelum dituangkan dalam lembaran-lembaran peraturan daerah Provinsi Bengkulu. 

"Sesuai dengan tahapan mekanisme yang ada, akan kami proses dan sampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register dan selanjutnya mejadi peraturan daerah," sampai Gubernur.

BACA JUGA:Sudah Tiba di Bengkulu, Koper Haji Segera Dibagikan

Sedangkan untuk Raperda yang belum disahkan yakni Raperda Badan Musyawarah Adat dan Raperda Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha akan ditindaklanjuti dengan OPD teknis. 

"Kami minta untuk kepada OPD teknis terkait yang bertanggung jawab dengan rancangan peraturan daerah yang dimaksud agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas lebih lanjut," ujar Gubernur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan