Melalui SPI, KPK RI Petakan Risiko Korupsi di Kepahiang

KORUPSI : Irban I Ipda Kepahiang, Yoyon Sugiarto, SE menyampaikan, SPI tahun 2024 akan kembali dilaksanakan dan sejumlah pihak diminta berperan mengisinya berdasarkan yang dialami ketika membutuhkan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Inspektorat Daerah (Ipda) pada September 2023 lalu, sudah menyelesaikan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei SPI yang merupakan sebagai tindak lanjut pencegahan korupsi oleh KPK RI tersebut akan kembali dilakukan Ipda tahun 2024 ini. 

SPI sendiri merupakan salah satu survei yang dilakukan oleh KPK RI, dalam rangka melihat kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu guna memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan, serta penguatan sistem integritas. 

Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, SE mengatakan, pada tahun 2024 ini pihaknya kembali akan melaksanakan SPI. SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Dalam waktu dekat tahapannya pun akan dimulai. Dengan itu pula nantinya kepada responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal) dan pakar/ pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders) untuk kembali berperan di dalamnya. 

"SPI akan kembali kita laksanakan 2024 ini dan sekarang prosesnya sudah dimulai. Kepada para reponden internal, eksternal, dan eksper diharapkan agar kembali berperan mengisi SPI sesuai dengan yang dialami saat mendapatkan pelayanan publik," terang Yoyon, Selasa 23 April 2024. 

Dijelaskan Yoyon, SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

"SPI bertujuan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi, hingga membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Sama dengan sebelumnya survei SPI kali ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta dan pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders)," demikian Yoyon. 

Sekadar informasi, kinerja Pemkab Kepahiang melalui seluruh OPD-nya diawasi langsung oleh KPK RI. Pengawasan dilakukan KPK RI tersebut melalui SPI yang sekarang tengah dilaksanakan. Melalui SPI masyarakat Kabupaten Kepahiang maupun ASN Kepahiang diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang. 

Karena dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan