Pilkada 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Jadwalnya
PANWASCAM : Bawaslu Kepahiang kan membuka pendaftaran Panwascam yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di Pilkada 2024. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tidak hanya KPU yang telah resmi menjalankan tahapan perekrutan jajaran badan adhoc yang nanti bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024, yakni seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun Bawaslu juga akan melaksanakan hal yang sama.
Bawaslu Kabupaten Kepahiang baru saja mendapatkan regulasi dari Bawaslu RI, mengenai proses perekrutan Panwascam yang nanti bertugas menjalankan pengawasan pada pelaksanaan Pilkada.
Sesuai jadwal yang ada, Bawaslu Kepahiang mulai membuka pendaftaran Panwascam pada 3 Mei hingga 4 Mei bulan depan. Ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom saat dikonfirmasi wartawan Radarkoran.com, Selasa 23 April 2024.
Erwin memaparkan, Keputusan Bawaslu RI terkait perekrutan Panwascam Kepahiang yakni Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk Pilkada 2024.
"Dalam aturan perekrutan Panwascam yang kita terima tersebut, pendaftaran Panwascam mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Mei hingga 4 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman. Selanjutnya proses penerimaan berkas pendaftaran sekaligus penelitian berkas dilaksanakan 5 Mei hingga 7 Mei 2024, serta proses selanjutnya akan terus berjalan sesuai jadwal," terangnya.
BACA JUGA:Pembentukan Panwascam Pilkada 2024 Dibuka 2 Tahap, Petahana Tanpa Tes Tertulis
Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, proses perekrutan Panwascam Pilkada 2024, pendaftar harus memenuhi kuota minimal sebanyak 6 pendaftar di setiap kecamatan. Untuk peserta yang mendaftar dan berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dapat mengikuti tahapan seleksi tes tertulis. Untuk tes tertulis, nantinya akan dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Informasi yang kami terima sementara ini, untuk tes tertulis calon Panwascam akan dilaksanakan secara CAT, dan prosesnya langsung dilaksanakan pihak Bawaslu provinsi," jelas Erwin.
Masih mengenai perekrutan Panwascam Pilkada 2024, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, Bawaslu Kepahiang diminta memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan. Sementara berkaitan dengan syaratnya, masih sama dengan perekrutan Panwascam sebelumnya.
"Jika dilihat dari aturan yang kita terima, untuk persyaratannya tidak jauh dengan perekrutan Panwascam sebelumnya. Yang membedakan, hanya terdapat 2 versi perekrutan yang dilakukan," papar Erwin.
BACA JUGA:Rekrut Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang: Kita Masih Tunggu Instruksi Bawaslu RI
"Yakni ada evaluasi terhadap Panwascam yang sebelumnya bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024, dan ada proses perekrutan baru. Nah dari kedua versi tersebut, selanjutnya akan dikonversikan ketika di 6 besar nantinya. Untuk lebih jelasnya, lihat pengumuman pendaftaran yang nanti akan kami umumkan," demikian Erwin.