Dana Pilkada Kepahiang Masih Kurang! Belum Tandatangan NPHD, Parsadaan: Saya Kecewa

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, SP, M.Si.--FOTO/DOK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu bersama DPRD Kepahiang telah mengesahkan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa (28/11). Diketahui di dalam APBD tersebut sudah mengakomodir anggaran hibah Pilkada. Masing-masing untuk KPU sebesar Rp 22 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 7 miliar.

Nominal yang disiapkan itu disebut belum cukup. Yakni, masih kurang Rp 1 miliar dari permintaan KPU Rp 23 miliar dan kurang Rp 500 juta dari permintaan Bawaslu Rp 7,5 miliar. Ditenggarai karena jumlah anggaran yang diminta dan yang disetujui masih selisih, menyebabkan antara KPU dan Bawaslu Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga Rabu (29/11). 

Terkait selisih anggaran hibah Pilkada, melalui pesan WhatsApp wartawan Radar Kepahiang, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, SP, M.Si menyampaikan, dirinya selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Bengkulu merasa kecewa. Menurutnya jika dana Pilkada Kabupaten Kepahiang tahun 2020 sebesar Rp 20,6 miliar, maka dinilai wajar pada tahun 2023 ini dianggarkan dana Pilkada serentak 2024 untuk KPU Kepahiang sebesar Rp 23 miliar. 

"Suatu hal yang wajar, mengingat inflasi dan juga kenaikan honor adhock," kata Parsadaan. 

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini juga mengaku kecewa, karena masih ada kabupaten di Provinsi Bengkulu (Kabupaten Kepahiang, red) yang belum melakukan penandatanganan NPHD.

"Sebagai Korwil Provinsi Bengkulu, saya kecewa. Karena masih ada kabupaten yang belum menandatangani NPHD. Padahalkan Pilkada ini merupakan agenda nasional," tulis Parsadaan melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Aktivitas Kampanye Diawasi Ketat, Bawaslu Kepahiang: Melanggar Ditindak Tegas

Dilanjutkan Parsadaan, Pilkada wajib dilaksanakan, yang seharusnya pemerintah daerah bersama DPRD bisa memahami hal tersebut. "Prinsipnya, anggaran itu cukup dan mencukupi. KPU Kepahiang tidak boleh mengada-ada, Pemkab Kepahiang juga tidak boleh menghalangi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd yang dikonfirmasi terkait belum dilakukannya penandatangan NPHD padahal APBD Kepahiang sudah disahkan, mengaku belum bisa berkomentar. "Terkait itu (NPHD, red) saya belum bisa berkomentar apa-apa," singkat Ikrok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan