Tingkatkan Pendapatan, Pemkab Kepahiang Terapkan Model Penagihan PBB-P2 dan Inovasi Digital

PAD : Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerarh (BKD) Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatan PAD terkait pajak bumi dan bangunan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang menekankan tidak ada alasan bagi masyarakat mengatakan kesulitan dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena sejak tahun lalu sudah ada aplikasi pajak daerah yang akan memudahkan pembayaran PBB-P2. Aplikasi pajak daerah dapat diakses melalui playstore dan memiliki fitur informasi terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan NPWP.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepaihiang, Jono Antoni, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE menyampaikan, terobosan baru dalam menunjang PAD itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD. 

"Upaya transformasi dan perkembangan teknologi dengan membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online sudah mulai dijalankan di Kabupaten Kepahiang. Aplikasi pajak daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan," kata Amarullah, Senin 29 April 2024. 

"Sedangkan untuk meningkatkan nilai PAD, daerah sangat terbatas dengan kewenangan. Karena tidak semua objek dan potensi pajak kewenangan pemerintah daerah. Jadi dengan begitu masyarakat dipermudah untuk membayar PBB-P2," sambung Amarullah.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Minta KUA Maksimalkan Peran Edukatif

Kemudian, dipaparkan Amarullah, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah itu, Pemkab juga melakukan kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi. Di antaranya gencar menggunakan aplikasi pengelolaan PAD yang terintegrasi dalam rangka menciptkan tata kelola PAD yang akuntabel.

"Serta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah, upaya ini salah satunya guna meningkatkan pelayanan yang mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online," jelas Amarullah.

Dia melanjutkan, bahwa diminta peran serta pemerintah kelurahan dan desa terkait upaya mengoptimalisasi penagihan pajak bumi dan bangunan pada tahun anggaran 2024 ini.

"Tak hanya penagihan PBB-P2 yang tertunggak, serangkaian langkah lain juga kami tempuh sesuai peraturan perundang-ndangan. Selain itu, kami juga mengikuti perkembangan inovasi terkini, seperti memanfaatkan digitalisasi dengan kemudahan pembayaran melalui QRIS. Kami juga berupaya untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak hotel dan restoran, serta hasil retribusi parkir berlangganan yang diterima melalui pajak kendaraan bermotor," demikian Amarullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan