Calon Independen Pilgub Bengkulu Minimal Kantongi 149.483 Dukungan Suara

Kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 pada hari Senin, 29 April 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Grage Hotel Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pendaftaran bakal calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pada pendaftaran ini ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya dukungan suara. Untuk maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu, bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 149.483 suara.

Jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan pasal 41 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditentukan bagi penduduk provinsi yang penduduknya antara 2 sampai 6, maka jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu 8,5 persen. Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu, Sarjan Efendi menerangkan, Bengkulu ada 10 kabupaten/kota yang tersebar. Maka untuk bisa mendapatkan dukungan mencapai 50 persen minimal dari 6 kabupaten/kota yang ada. Sedangkan jika hanya 5 kabupaten/kota saja belum memenuhi hingga 50 persen lebih dukungan suara yang diperoleh.

"Dukungan sejumlah 149.483 ini harus tersebar di minimal 6 kabupaten kota di provinsi Bengkulu. Karena kita 10 kabupaten/kota, jadi minimal tersebar 6 kabupaten/kota," ungkap Sarjan saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 pada hari Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Sudah 2 Orang Konsultasi ke KPU Soal Maju Pilkada Jalur Independen, Siapa ??

Ditambahkan Sarjan, sejumlah minimal 149.483 syarat dukungan perseorangan itu disampaikan kepada KPU melalui aplikasi Silon.

"Apabila pekerjaan yang sesungguhnya saat ini berbeda dengan di KTP elektroniknya, maka ada juga surat pernyataan bahwa pekerjaan yang saat ini tidak sama dengan KTP-nya. Jadi ada dua lembar yang disampaikan pada aplikasi Silon dalam satu orang itu," tutur Sarjan. 

Setelah calon independen menyerahkan dukungannya di KPU, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh pihak KPU. 

"Nanti setelah memenuhi berkas administrasi kita akan lakukan verifikasi faktual ke lapangan," katanya. 

Lebih jauh, untuk tahap pertama verifikasi, jika berkas dukungan yang disampaikan belum memenuhi minimal dukungan 149.483, KPU memberikan kesempatan kepada calon independen untuk memperbaikinya.

BACA JUGA:Ada 11.214 KTP Dukungan, Bisa Nyalon Bupati/Wabup Kepahiang Jalur Independen

"Kita akan memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan, setelah itu nanti baru kita lakukan verifikasi administrasi lagi, kita faktualkan lagi, dan kita totalkan berapa jumlah yang sah memenuhi syarat. Jika memenuhi persyaratan, maka calon sudah mempunyai tiket untuk mendaftar pada tanggal 27 sampai 29 agustus 2024 sebagai bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur," tutup Sarjan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan