Ada 11.214 KTP Dukungan, Bisa Nyalon Bupati/Wabup Kepahiang Jalur Independen
INDEPENDEN : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan terkait jumlah dukungan KTP untuk bakal pasangan calon Bupati/Wabup yang maju melalui jalur perseorangan atau independen di Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Jika memiliki KTP dukungan sebanyak 11.214, maka sudah bisa nyalon Bupati/Wabup melalui jalur independen di Kabupaten Kepahiang pada Pilkada 2024 ini. Karena apabila tidak memiliki dukungan Partai Politik (Parpol), masyarakat yang tetap berminat maju sebagai Calon Bupati dan Wabup bisa melalui jalur independen atau mendapatkan dukungan warga melalui KTP.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menerangkan, calon perseorangan atau dari jalur independen bisa mendaftar menjadi bakal calon Bupati/Wabup jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Menurutnya, pendaftaran bakal calon independen masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2014.
"Belum diketahui secara pasti, apakah terkait pasangan calon kepala daerah dari jalur Independen ini nantinya ada Undang-undang terbarunya, atau tetap menggunakan Undang-undang yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Anthaka Rhamadan, Selasa 19 Maret 2024.
Lebih lanjut Antahaka mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2014 tersebut, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa. Maka calon bupati/wabupnya dari jalur independen harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk.
BACA JUGA:Niat Maju Jalur Independen di Lebong, Segini Jumlah Dukungan Minimal yang Harus Dipenuhi
"Untuk Kabupaten Kepahiang sendiri jumlah penduduknya berada dikisaran 250 ribu jiwa, sehingga jumlah dukungan jika dikaitkan dengan bakal calon dari jalur Independen, sebanyak 10 persen KTP dukungan," sampai Anthaka.
DPT di Kabupaten Kepahiang mencapai 112.132 pemilih. Dengan jumlah tersebut, maka minimal Paslon dari jalur Independen harus punya 11.214 dukungan. Dan KTP dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Lantaran Kabupaten Kepahiang memiliki 8 kecamatan, maka Paslon dari jalur independen harus memiliki KTP dukungan yang tersebar di 5 kecamatan.
"Namun harus digaris bawahi, ini semua baru sebatas gambaran saja. Sebab hingga saat ini kami KPU Kabupaten Kepahiang baru menerima PKPU berkaitan dengan jadwal Pilkada, sama sekali belum menerima aturan teknisnya sebagai turunan dari PKPU tersebut," demikian Anthaka Rhamadan.
Bacalon Bupati/Wabup Kepahiang sejatinya memang sudah harus siap-siap, dalam rangka menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sudah dimulai April bulan depan. Dimulainya tahapan Pilkada 2024, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota/wakil walikota.
Masih berdasarkan PKPU yang diterima KPU Kabupaten Kepahiang tersebut, tahapan Pilkada diawali 17 April dengan perekrutan badan adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
BACA JUGA:Mobnas Kedapatan Angkut TBS Sawit Terancam Ditarik
Sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pembentukan badan adhoc dimulai 17 April sampai dengan 5 November 2024. Sementara itu tahapan pendaftaran Calon Bupati/Wabup dilaksanakan pada 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membadakan hanyalah untuk calon Independen harus menyerahkan KTP dukungan. Untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.