272 Pelamar Rebutkan 60 Kursi PPK Pilkada 2024 di Lebong

Hingga berakhirnya masa pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Lebong pada Senin 29 April 2024 pukul 23.59 WIB, ada 272 pelamar yang akan merebutkan 60 kursi PPK di Lebong.--EKO/RK

Radarkoran.com -  Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK pada Pemilu 2024 resmi ditutup KPU Lebong Senin 29 April 2024 pukul 23.59 WIB. Tercatat ada 272 pelamar PPK Pilkada 2024 dari 12 kecamatan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Lebong. 

Selanjutnya 272 pelamar PPK Pilkada 2024 di Lebong itu akan menjalani rangkaian tahapan seleksi untuk memperebutkan jatah 60 kursi PPK yang dibutuhkan KPU Lebong pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu serta bupati dan wakil bupati Lebong.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas tersebut sebenarnya lebih sedikit jika dibandingkan jumlah pendaftar pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). 

Pada aplikasi SIAKBA jumlah masyarakat yang mendaftar pada perekrutan PPK Pemilu 2024 mencapai 360 orang. Sementara dari jumlah itu yang menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong hanya 272 pendaftar saja. 

"Ada 272 berkas pendaftaran (PPK, red) yang masuk. Jumlah pendaftar disetiap kecamatan sudah memenuhi syarat, yaitu minimal dua kali lipat dari jumlah PPK yang dibutuhkan. Artinya tidak ada perpanjangan pendaftaran, " jelas Devi.

BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Gaji PPK dan PPS pada Pilkada 2024

Dilanjutkannya, 272 pendaftar PPK Pilkada 2024 tersebut terdiri dari 181 pendaftar laki-laki dan 91 pendaftar perempuan. Rinciannya yaitu Kecamatan Lebong Utara 19 orang, Kecamatan Lebong Atas 20 orang, Lebong Tengah 18 orang, Lebong Selatan 29 orang, Rimbo Pengadang 19 orang, Topos 24 orang, Bingin Kuning 23 orang, Lebong Sakti 26 orang, Tubei 24 orang, Amen 27 orang, Uram Jaya 26 dan Kecamatan Pinang Belapis 19 orang.

Sesuai dengan tahapan, 272 berkas pelamar PPK Pilkada 2024 tersebut saat ini mulai dilakukan proses verifikasi, tahapan ini akan dilaksanakan hingga 3 Mei 2024. Sementara hasil verifikasi berkas akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024 mendatang. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi berkas selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024. 

"Untuk seleksi tertulis PPK dipastikan akan digunakan sistem CAT atau Computer Asisted Test. Lokasi tes tersebut nantinya akan kembali dibahas lebih lanjut, " kata Devi.

Seleksi selanjutnya adalah seleksi wawancara yang akan dilaksanakan 11-13 Mei 2024. Namun dalam tahapan ini hanya akan diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi tes tertulis sebelumnya.

"Hasil seleksi PPK ini akan diumumkan pada 14-15 Mei 2024.  Selanjutnya PPK Pilkada 2024 terpilih akan dilantik 16 Mei 2024, " demikian Devi.

BACA JUGA:Membeludak, Pendaftar PPK Pilkada 2024 di Aplikasi SIAKBA Tembus 309 Orang

Diketahui pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada Pemilu 2024,  jumlah PPK yang dibutuhkan di Kabupaten Lebong yaitu sebanyak 60 PPK. Setiap kecamatan yang di Kabupaten Lebong akan diisi oleh 5 PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan