Berikut Ini Rincian Gaji PPK dan PPS pada Pilkada 2024

GAJI : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE memaparkan gaji atau honor yang akan diterima PPK dan PPS Pilkada 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sedang melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Selanjutnya nanti KPU Kepahiang juga akan melaksanakan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) termasuk merekrut Pantarlih, KPPS serta Linmas.

Seluruhnya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sudah dimulai. Sekarang pihaknya tengah melakukan seleksi terhadap PPK, yang akan dilanjutkan dengan seleksi PPS. 

"Sekarang prosesnya masih pendaftaran seleksi PPK. Proses pendaftaran PPK sendiri telah kita buka sejak 23 April lalu dan ditutup pada 29 April 2024 pukul 23.59 WIB," kata Anthaka, Senin 29 April 2024. 

Berkaitan dengan besaran gaji yang akan diberikan kepada PPK, PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024, sudah tertuang dalam aturan. Berupa Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Stuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024. 

BACA JUGA:Tersisa 2 Hari Lagi, Pendaftar Seleksi PPK Pilkada 2024 Kepahiang Sudah 204 Orang

"Terkait dengan besaran gaji kawan-kawan yang bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024 sudah diatur berdasarkan keputusan KPU RI. Jadi bukan kami yang menentukan, tapi aturan yang telah menetapkannya," sampai Anthaka. 

Dijelaskan Anthaka, untuk PPK dalam proses seleksinya akan ditetapkan sebanyak 5 orang PPK di setiap kecamatan. Sehingga nantinya total se-Kabupaten Kepahiang ada 40 orang PPK, karena di daerah ini ada 8 kecamatan. Sementara gaji yang diperoleh, Ketua PPK PPK Rp 2.500.000, Anggota Rp 2.200.000, Sekretaris 1.850.000, Staf 1.300.000. 

Sementara untuk PPS, nantinya dalam setiap desa/kelurahan berjumlah 3 orang, sehingga totalnya se-Kabupaten Kepahiang berjumlah 352 orang PPS.

Untuk PPS akan mendapatkan gaji, Ketua sebesar Rp 1.500.000, Anggota 1.300.000, Sekretaris 1.150.000, dan Staf 1.050.000. Ada juga Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau Pantarlih yang akan menerima gaji Rp 1.000.000. Kemudian KPPS, untuk Ketua Rp 900.000, Anggota 850.000, dan Linmas Rp 650.000. "Gaji akan diterima setiap bulannya oleh PPK, PPS, maupun yang lainnya yang menjalankan tahapan Pilkada 2024," demikian Anthaka.

- PPK 

Ketua Rp 2.500.000 

Anggota Rp 2.200.000 

Sekretaris 1.850.000 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan