KUA Bermani Ilir Sosialisasikan Regulasi Batasan Usia Nikah

SOSIALISASI : Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan sisialisasi batas usia pernikahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.--REKA/RK

Radarkoran.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan terkait dengan batasan usia pernikahan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Ini disampaikan oleh Kepala KUA Bermani Ilir, Ali Akbar, SH, MH ketika ia berada di Masjid Desa Taba Baru Kecamatan Bermani Ilir.Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, perangat agama, serta jemaah masjid setempat. Bersamaan dengan itu, juga disampaikan tentang program kerja yang akan dilaksanakan KUA Bermani Ilir. 

"Utamanya kita menyampaikan terkait dengan regulasi batasan usia nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting disosialisasikan supaya masyarakat mengetahui, serta dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat, demi tertibnya administrasi nikah," jelas Ali Akbar, Selasa 30 April 2024.

Masih disampaikan Ali Akbar, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, usia nikah bagi calon pengantin minimal 19 tahun. Kalau belum memenuhi ketentuan tersebut, harus mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan Agama. 

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:Pascalebaran, Permohonan Pernikahan di KUA Bermani Ilir Meningkat

"Kemudian, Undang-undang tersebut direvisi dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun di dalam aturan baru tersebut menyebutkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik itu untuk perempuan maupun laki-laki," terangnya. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan KemenPPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Di sisi lain, Undang-undang itu juga menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama, dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. "Ya permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama. bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Apabila pihak pria serta wanita berumur di bawah 19 tahun," demikian Ali Akbar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan