Kampanye Pemilu 2024, Netralitas ASN jadi Perhatian
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler--GATOT/RK
BENGKULU RK - Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023. Tentu dalam hal ini semua pihak memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu agar berjalan dengan baik, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN harus benar-benar dijunjung tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP mengatakan, netralitas ASN bukan hanya sekedar slogan belaka, namun telah diatur dalam regulasi yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, harus benar-benar dijalankan dan diimplementasikan dengan baik.
"Dalam aturan sudah jelas, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan melanggar netralitasnya," kata Dempo.
Dalam mengoptimalkan pengawasan netralitas ASN tersebut, Dempo meminta kepala daerah untuk mengawasi ASN-nya agar tidak terlibat politik praktis.
"Kepala daerah dapat membentuk tim pemantau ASN yang bertugas mengawasi ASN dalam pelaksanaan Pemilu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dempo juga menyoroti pentingnya profesionalisme ASN dalam bekerja, sehingga apa yang menjadi kewajiban kinerja dapat dijalankan dengan baik.
BACA JUGA:Optimalkan Peran, Korluh Pertanian Diingatkan Kemampuan hingga Tupoksi
"ASN harus inovatif dan bekerja lebih cepat agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," Dempo.
Dempo berharap, ASN di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkatkan profesionalisme dan netralitasnya dengan baik dalam bekerja. Ia yakin, ASN dapat menjadi agen perubahan yang dapat membawa kemajuan bagi Provinsi Bengkulu
"Karena ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan daerah, maka dituntut dapat netral dan profesional dalam menjalankan kinerjanya," tutupnya.