Lurah di Kepahiang Masih Tunggu Juklak dan Juknis Penggunaan Dana Kelurahan
KELURAHAN : Lurah Durian Depun Kecamatan Merigi, Rahmat Gusti, SP menyampaikan, pihaknya di kelurahan menunggu Juklak serta Juknis penggunaan dana kelurahan selesai, barulah dana kelurahan akan direalisasikan. --IYUS/RK
Radarkoran.com - Sampai dengan awal Mei 2024 ini, belum ada satu pun kelurahan dari 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang telah menyalurkan Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Dana kelurahan dianggarkan pemerintah pusat ini untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Diketahui, tahun ini Kabupaten Kepahiang mendapatkan anggaran dari pusat Rp 2,4 miliar untuk 12 kelurahan. Jika dibagikan, maka setiap kelurahan dapat jatah Rp 200 juta. Jumlah anggaran ini sama dengan yang diberikan pemerintah pusat pada TA 2023 lalu. Namun sayangnya, dana kelurahan tahun 2023 sama sekali tidak ada yang dicairka oleh kelurahan di Kabupaten Kepahiang.
Terkait realisasi dana kelurahan ini, dikatakan Lurah Durian Depun Kecamatan Merigi, Rahmat Gusti, SP bahwa, pihaknya di kelurahan sampai dengan saat ini masih menunggu Juklak dan Juknis penggunaannya.
Pihaknya pun, tambah Lurah Rahmat Gusti, berharap Juklak dan Juknis penggunaan dana kelurahan yang dikerjakan Pemkab Kepahiang melalui bagian teknis, dapat selesai dalam waktu dekat.
"Nah belum tahu kita (Kapan bisa direalisasikan, red). Yang kita khawatirkan, Juklak dan Juknisnya ke luar atau baru selesai, mepet akhir tahun, dan kita dipaksakan ambil dana kelurahan.
BACA JUGA:Juknis Dana Kelurahan Segera Rampung, Siap-siap 12 Kelurahan di Kepahiang Ajukan Usulan
Kita khawatir betul dengan kondisi ini, sebab ditakutkan anggarannya tidak terserap," kata Lurah Durian Depun, Rahmat Gusti, SP kepada Radarkoran.com, Kamis 02 Mei 2024.
Dia melanjutkan, dalam perencanaan kerja, dana kelurahan untuk Kelurahan Durian Depun sebesar Rp 200 juta akan digunakan membangun fisik maupun pemberdayaan. Namun sebelum wacana itu direalisasikan, pihak kelurahan masih menunggu Juklak dan Juknis agar tidak tersandung persoalan hukum.
"Ada aturan yang harus kita ikuti, yang namanya uang negara harus ada pertanggungjawabannya setelah direalisasikan. Kalau nanti sudah ada Juklak dan Juknis, kita pasti akan merealisasikan dana kelurahan. Dalam perencanaannya, kita akan menggunakan dana kelurahan untuk pembangunan fisik 50 persen dan pemberdayaan 50 persen," demikian Lurah Rahmat Gusti.