Tahun 2025 Bantuan PSR Sawit Naik jadi Rp 60 Juta/hektare

Kepala Bidang Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu Bickman--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kabar gembira bagi petani sawit yang ada di wilayah Bengkulu. Pasalnya, di tahun 2025 mendatang pemerintah akan menaikkan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting sebesar Rp 60 Juta per/hektare.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M, Rizon, S.Hut melalui Kabid Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickmen mengatakan, bantuan PSR tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya nominal bantuan bagi petani yang kebun sawitnya mengikuti program PSR sebesar Rp 25 juta/hektare.

"Nominal tersebut untuk tahun lalu, tapi pada tahun 2025 pemerintah akan menaikan bantuan PSR sebesar Rp 60 juta/hektare. Ini merupakan kabar gembira untuk para petani sawit kita," ungkap Bickmen, Minggu 5 Mei 2024. 

Lebih jauh, dirinya mengajak masyarakat Provinsi Bengkulu yang berpotensi sebagai petani kelapa sawit agar melaporkan kebun sawitnya ke dinas pertanian terdekat untuk didaftarkan program bantuan PSR. Kebun sawit yang dilaporkan terutama yang dinilai sudah tidak produktif. 

"Pemerintah akan membantu petani yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi dengan program PSR ini," imbuh Bickman.

Lebih lanjut, bagi para petani yang ingin mengikuti program PSR atau replanting sawit harus terdaftar dalam kelompok tani (Poktan) karena tidak bisa mengajukan perseorangan. Baru kemudian kelompok tani akan mengajukan usulan program yang ada.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Periode April 2024 Turun, Ini Penyebabnya

"Jika usulan sudah masuk Dinas TPHP akan melakulan verifikasi dan survey langsung ke lapangan untuk melihat apakah benar-benar layak mendapat bantuan dan mengikuti program PSR," papar Bickmen. 

Jika verifikasi telah dilakukan dan dinyatakan layak menerima bantuan, maka pemerintah akan mengalokasikan bantuan kepada penerima.

Bantuan tersebut nantinya tidak akan diberikan secara nominal langsung kepada para petani, tetapi dalam bentuk bantuan fisik seperti pupuk, bibit sawit bersertifikasi, hingga bantuan benih padi dan palawija untuk melakukan tumpang sari selama proses PSR berlangsung yaitu 4-5 tahun.

"Harapannya banyak petani kita yang berpartisipasi dengan adanya program PSR. Sehingga ke depan produktivitas petani kita menjadi meningkat serta kesejahteraan sektor perkebunan sawit di Bengkulu juga dapat dicapai," tutup Bickmen.

Tag
Share