Membengkak, Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri di Kepahiang Rp 11,3 Miliar
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Dalam upaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Terlebih, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Provinsi Bengkulu, Desnita Adelina, S.KM, tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 11,3 miliar. Karena itu, program REHAB hadir menjadi solusi dan cara mudah untuk membayar tunggakan iuran tersebut.
"Di Kabupaten Kepahiang, jumlah peserta yang menunggak iuran sebanyak 14.455 jiwa dengan total tunggakan sebesar Rp 11,3 miliar. Program REHAB ini merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta segmen PBPU atau mandiri yang menunggak iuran," terangnya, Kamis (30/11).
Lanjut dia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program tersebut. Diantaranya, peserta yang memiliki tunggakan segmen PBPU dan BP dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan.
"Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau mendafatar melalui BPJS Kesehatan care center 165. Maksimal periode pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan aktif setelah seluruh tunggakan serta iuran berjalan lunas dibayar," terangnya.
BACA JUGA:Pencuri Mobil Bersenpi di Kepahiang Pernah Dipenjara di Bengkulu Utara
Terkait mekanisme pendaftaran program REHAB, sambung Desnita, diantaranya peserta dapat melakukan pembayaran di kanal-kanal pembayaran yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan pendaftaran dapat dilakukan.
"Kita mengimbau kepada peserta program JKN yang ingin mendaftar program REHAB, agar dapat membaca seksama ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar program REHAB," demikian Desnita.