Kelebihan Bayar hingga Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK, Ini Instruksi DPRD Kepahiang
LHP : Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp menandatangani penerimaan WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) LKPD TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.--DOK/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Meski demikian, menurut Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp, tetap terdapat sejumlah catatan. Yakni catatan yang diberi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut terangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Beberapa di antaranya yakni, adanya kelebihan bayar terhadap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Iya dalam LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, ada belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan belanja ATK kantor. Selanjutnya ada juga kelebihan bayar pada beberapa kegiatan OPD yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Windra, Minggu 05 Mei 2024.
Lebih lanjut Windra menjelaskan, WTP yang kesekian kalinya secara berturut-turut berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini diharapkan tidak hanya dalam tataran opini saja. Namun juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program serta kegiatan pemerintahan daerah, dan semakin berkualitasnya pelayanan publik di daerah ini.
"Karena memang masih cukup banyak rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK RI yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD, maka kami menginstruksikan supaya OPD-OPD terkait menindaklanjuti paling lama 60 hari sejak LHP diterima," tegas Windra.
BACA JUGA:LKPD TA 2023, Pemkab Kepahiang kembali Raih WTP, Ini Pesan Bupati Hidayattulah
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, diterangkan Windra, maka DPRD Kepahiang meminta kepada pihak-pihak terkait yang terdapat di dalam LHP BPK RI, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2004, DPRD akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan yang ada, diatur lebih dalam Permendagri nomor 13 tahun 2010," papar Windra.
Di sisi lain, tambah Windra, DPRD Kepahiang juga akan segera melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD terhadap rekomendasi BPK RI. Sehingga dalam waktu paling lambat 60 hari yang diberikan oleh BPK, tindaklanjutnya dapat dipenuhi oleh semua pihak.