Wajib Terlibat SPI 2024, Data ASN Kepahiang Ditunggu Ipda
SPI : Koordinator SPI Kabupaten Kepahiang, Drs. Fisool Husein mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu data populasi ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (Internal), pengguna layanan (Eksternal), serta dan pakar/pemangku kepentingan (Eksper/stakeholders).
Melalui SPI masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang.
Karena dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi.