Buka Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Sudah Ada yang Konsultasi ke KPU Lebong Loh

BUKA : Mulai 8 hingga 12 Mei 2024 KPU Lebong mulai membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau jalur independen pada Pilkada 2024 dibuka KPU Lebong mulai 8 hingga 12 Mei 2024 mendatang. 

Adapun minimal dukungan KTP yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong yaitu sebanyak 8.169 dukungan yang tersebar di 7 kecamatan. 

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut bisa disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kecuali pada 12 Mei, penyerahan dokumen syarat dukungan akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

"Untuk masyarakat yang memiliki niat untuk ikut dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati lebong lewat jalur perseorangan atau independen sudah bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Lebong 8 hingga 12 Mei 2024, " kata Yoki.

BACA JUGA:Tes Tertulis Seleksi PPK Pilkada 2024, 9 Peserta Dipastikan Gagal

Yoki mengaku sejauh ini sudah ada yang berkonsultasi terkait dengan pencalonan jalur independen tersebut ke KPU Lebong. Masyarakat yang berniat maju lewat jalur perseorangan diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang ada, terlebih jauh-jauh hari pihaknya juga sudah mensosialisasikan pencalonan jalur perseorangan ini kepada masyarakat.

Yoki menambakan sesuai Pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 10 persen dari DPT Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu sebanyak 81.682 pemilih dan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong artinya bakal calon independen harus mengantongi 8.169 dukungan dan minimal tersebar di 7 kecamatan.

"Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Jikapun nanti hasilnya jumlah dukungan belum memenuhi masih ada tahap perbaikan. Jadi prosesnya masih cukup panjang, " lanjut Yoki.

Selain itu dalam hal bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan, setlah pasangan calon perseorangan mengirimkan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) yang telah disiapkan.

"Jika nantinya pasangan calon tidak bisa hadir langsung dalam penyerahan dokumen syarat dukungan maka bisa diwakilkan dengan petugas penghubung yang diberi kuasa, " singkat Yoki.

BACA JUGA:Dukungan Jalur Independen di Lebong Minimal Tersebar di 7 Kecamatan

Diberitakan sebelumnya, tercatat sudah ada 2 orang yang melakukan konsultasi ke KPU Lebong terkait dengan pendaftaran bupati dan wakil bupati Lebong jalur independen atau perseorangan. Selain konsultasi, mereka juga sekaligus mengambil formulir pendaftaran Cakada Kabupaten Lebong pada Pilkada 2024. Keduanya adalah Wilyan Bachtiar, S.IP dan Romio Parnades.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan