Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
TINGKATKAN : Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kepahiang, Eko Saputra, SH menyampaikan pentingnya tingkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa pada kegiatan pra musyawarah desa beberapa waktu lalu.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang terus mengupayakan peningkatan terhadap kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui berbagai bentuk pembinaan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan di desa.
"Hal ini sesuai instruksi Bupati Kepahiang, Dinas PMD Kepahiang yang selalu bergerak dalam memajukan desa dan kami optimis mendorong terwujudnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar semakin baik, akuntabel dan transparan," kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Eko Saputra, SH.
Eko menyampaikan, tertib administrasi desa menjadi hal terpenting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena seluruh aktifitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa harus diiringi administrasi yang baik sehingga terwujud pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
"Maka dari itu, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat dan apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud," lanjutnya.
Lebih jauh Eko menambahkan jika pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya agar penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Begini Pelayanan Prima Versi Pemerintah Desa Weskust Kepahiang
Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan unsur-unsur masyarakat yang terlibat secara langsung dalam tertib administrasi desa menjadi fokus dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa agar dapat berjalan secara optimal.
"Kapasitas aparatur desa tersebut dapat dilihat dari pengetahuan terhadap undang-undang Desa, keterampilan dalam mengerjakan tugas-tugas teknis dalam penertiban administrasi di desa dan sikap kerja yang sesuai dan konsisten dengan tuntutan undang-undang desa," singkat Eko.