KTP Dukungan Balon Independen Pilkada 2024 Wajib Terdaftar di DPT

INDEPENDEN : Sebelumnya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hj. Riri Damayanti John Latief-Ujang Irmansyah mendaftar ke KPU Kepahiang melalui jalur indepnden.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dukungan KTP bakal calon (Balon) Bupati dan Wabup yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024, wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Diketahui, pada Pilkada Kepahiang 2024 ini hanya ada satu pasang bakal pasangan calon Bupati dan Wabup yang mendaftar ke KPU Kepahiang melalui jalur independen.

Yakni Hj Riri Damayanti John Latief-Ujang Irmansyah. Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, pascapersyaratan calon berupa KTP dukungan diserahkan ke KPU, maka dari 13 Mei hingga 29 Mei 2024 KPU Kepahiang melakukan Verifikasi Administrasi atau Vermin.

Hanya saja sejauh ini KPU Kabupaten Kepahiang belum melakukan Vermin, lantaran aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2024 belum tersedia menu Vermin. Karena untuk Vermin terhadap Balon bupati/ Wabup jalur perseoranga atau independen Pilkada 2024 menggunakan aplikasi Silon dan tidak secara manual lagi. 

"Proses Vermin yang kita laksanakan menggunakan aplikasi Silon Pilkada 2024. Lantaran di aplikasi Silon belum ada menu Vermin, sehingga Vermin belum dilaksanakan dan masih menunggu. Selain itu, sekarang masih waktunya perpanjangan perbaikan untuk pendaftaran jalur perseorangan atau independen," sampai Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, Selasa 14 Mei 2024. 

Dipaparkan Anthaka, sesuai denga aturan yang telah ditetapkan, proses Vermin dilaksanakan melalui aplikasi Silon Pilkada 2024. Selanjutnya, syarat dukungan perseorangan berupa KTP yang disampaikan Balon perseorangan atau independen harus terdaftar di DPT terakhir atau DPT Pemilu 2024. Jika tidak terdaftar, maka bisa ditetapkan Tidak memenuhi Syarat atau TMS. 

BACA JUGA:Siapkan 11.214 Ribu KTP, KPU Kepahiang Buka Pendaftaran Bakal Cabup Jalur Independen Pilkada 2024

"Untuk KTP dukungan calon perseorangan atau independen, wajib terdaftar di DPT. Kalau tidak, maka bisa TMS. Itu sudah tertuang di dalam aturan," papar Anthaka. 

Untuk diketahui, Riri-Ujang atau pasangan RIANG, resmi maju pada bursa Pilkada Kepahiang 2024. Perempuan dengan nama lengkap Hj Riri Damayanti John Latief menetapkan Ujang Irmansyah sebagai calon wakilnya dan mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati/Wabup Kepahiang ke KPU Kepahiang pada Minggu 12 Mei 2024. 

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini membawa KTP dukungan sebanyak 11.583 lembar. Pendaftaran mereka langsung diterima KPU Kepahiang. Dalam proses pendaftaran Balon bupati/Wabup melalui jalur independen, bakal Paslon Riang menyerahkan 11.583 lembar KTP dukungan. Jumlah dukungan KTP yang disampaikan itu sudah melebihi syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang sebanyak 11.214 lembar. 

Kemudian KTP dukungan yang disampaikan ke KPU tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Yakni Kecamatan Bermani Ilir, Ujan Mas, Tebat Karai, Kepahiang, Merigi, dan Kecamatan Kabawetan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan