2 Peserta Seleksi Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 Dinyatakan Tidak Lulus

PANWASCAM : Peserta seleksi Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 mengikuti pelaksanaan tes tertulis, Selasa 14 Mei 2024. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyatakan 2 peserta seleksi Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pilkada Kepahiang 2024 tidak lulus. Kedua peserta yang bersangkutan ini dinyatakan tidak lulus tes tertulis, lantaran tidak hadir mengikuti pelaksanaan tes yang diselenggarakan Bawaslu Kepahiang, Selasa 14 Mei 2024. 

Artinya, total ada 50 calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 yang mengikuti tes tertulis yang tersebar di 8 kecamatan di dalam Kabupaten Kepahiang.

Ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom kepada Radarkoran.com, Selasa 14 Mei 2024 sore. 

Dia memaparkan, tes tertulis terhadap 50 calon Panwascam dari total 52 peserta yang mendaftar sudah tuntas dilaksanakan. Sebelum hasil tes tertulis diumumkan, sudah dipastikan ada 2 peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus. Sebab keduanya tidak mengikuti tes tertulis yang berasal dari Kecamatan Muara Kemumu dan Kecamatan Bermani Ilir.

"Ketika pelaksanaan tes tadi (Selasa, red) ada 2 peserta yang tidak hadir, makanya sudah dipastikan dinyatakan tidak lulus seleksi tertulis," papar Erwin.  

Lebih lanjut menurutnya, untuk 50 peserta calon Panwascam Pilkada 2024 yang mengikuti tes tertulis, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan paling lambat 17 Mei 2024 akan diumumkan hasilnya. Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, berhak mengikuti tes wawancara yang merupakan tes terakhir dalam tahapan seleksi Panwascam 2024.

BACA JUGA:52 Calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 Tes Tertulis, Ini Lokasi dan Jadwalnya

"Hasil tes tertulis nantinya akan kami umumkan. Untuk yang dinyatakan lulus, nantinya akan mengikuti tes wawancara yang merupakan tes terakhir dalam seleksi Panwascam Pilkada 2024," demikian Erwin. 

Untuk diketahui, pada Pilkada 2024, Bawaslu Kepahiang akan merekrut 24 Panwascam yang nantinya akan tersebar di 8 kecamatan di daerah ini. Untuk 1 kecamatan, akan bertugas 3 Panwascam yang akan melakukan pengawasan jalannya tahapan Pilkada. Bawaslu Kabupaten Kepahiang sebelumnya membuka pendaftaran Panwascam dari 5 Mei hingga 07 Mei, dengan pendaftar 46 orang.

Karena jumlah pendaftar Panwascam belum memenuhi kuota minimal yang ditentukan, termasuk kuota keterwakilan perempuan. Maka waktu pendaftaran Panwascam diperpanjang selama 3 hari, dari 09 Mei hingga 11 Mei. Yakni perpanjangan waktu pendaftaran di 5 kecamatan diantaranya Kecamatan Muara Kemumu, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, dan Kecamatan Kabawetan. 

Selain itu untuk 4 kecamatan meliputi Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Merigi, Kecamatan Seberang Musi, serta Kecamatan Kabawetan belum terpenuhi pendaftar keterwakilan perempuan, Sementara untuk Kecamatan Muara Kemumu, baik itu keterwakilan perempuan serta kuota pendaftar minimal, belum ada yang terpenuhi.

Pada seleksi Panwascam jalur baru ini, kebutuhannya hanya 12 orang yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Sementara total kebutuhan Panwascam yang nantinya akan menjalankan pengawasan Pilkada Kepahiang 2024 sebanyak 24 orang.

BACA JUGA:Perpanjangan Waktu, Ada 52 Calon Panwascam Pilkada Kepahiang 2024 Mendaftar

Rincian kuota 12 Panwascam pada perekrutan baru di antaranya Kecamatan Kepahiang tersedia 1 kuota. Kemudian Kecamatan Merigi juga sama tersedia 1 kuota, Kecamatan Ujan Mas tersedia 1 kuota, dan Kecamatan Muara Kemumu tersedia 1 kuota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan