Masih Tunggu SK Resmi, MIN 07 Kepahiang Segera Terbentuk
MIN : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menyampaikan jika pihaknya masih menunggu SK penetapan MIN 07 Kepahiang.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kabar akan terbentuknya satuan pendidikan madrasah di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belakangan terakhir santer terdengar. Yakni pembentukan Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 07 Kepahiang, yang telah lama diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang.
Namun dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si, terkait dengan hal itu pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Agama RI, yakni penetapan MIN 07 Kepahiang yang akan dibentuk tersebut.
Kesiapan pembentukan MIN baru, dijelaskan Albahri, saat ini sudah tersedia lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sejak beberapa tahun lalu.
"Secara kesiapan lahan untuk pembentukan MIN baru, memang sudah ada. Sekarang tinggal mengajukan pembangunan sarana dan prasarana gedungnya, serta fasilitas penunjang lainnya. Terkait MIN 07 Kepahiang yang diusulkan tersebut, ya kita masih menunggu SK resmi, mudah-mudahan tahun ini," ujar Albahri, Kamis 16 Mei 2024.
Lahan yang tersedia untuk pengembangan madrasah itu, diterangkan Albahri, secara desainnya merupakan madrasah terpadu. Di mana nantinya di lokasi tersebut ada jenjang RA, MI, MTs, dan MA, serta dilengkapi dengan sarana maupun prasarana fasilitas asrama.
Wacana ini menurutnya telah sejak lama dirancang oleh Kantor Kemenag Kepahiang. Bahkan pascatersedianya lahan, proposal pembangunan madrasah terpadu sudah diusulkan. Namun proses penegrian pembentukan madrasah juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
BACA JUGA:Terapkan Ismuba dan IKM, SD Muhammadiyah 02 Kepahiang Buka PPDB 2024
"Siswanya nanti adalah siswa-siswi yang ada di kampus B MIN 01 Kepahiang, yang saat ini sudah banyak sekali peserta didiknya. Bahkan kami terpaksa menumpang gedung milik pemerintah daerah, agar anak-anak bisa mengikuti kegiatan belajar. Semoga gedung baru segera terrealisasi. Ini yang terus kita upayakan usulannya," papar Albahri.
Di sisi lain, lanjut Albahri, hadirnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadikan posisi madrasah semakin jelas, memberikan ruang gerak madrasah untuk berkompetisi secara sehat dengan sekolah umum, serta responsif terhadap berbagai perubahan dan tantangan zaman. "Allhamdulillah sekolah madrasah dipercaya oleh masyarakat, tingkat antusiasnya luar biasa sekali," demikian Albahri.