Senator Riri Ungkap Struktur Belanja Daerah Belum Memuaskan
Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengikuti FGD soal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. --FOTO/TIM RIRI
BACAKORAN RK - Struktur belanja mayoritas daerah di tanah air disebut belum memuaskan. Berdasarkan data yang diperoleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dominasi belanja pegawai sebesar 32,4 persen. Sementara belanja infrastruktur masih sangatlah rendah, yakni sebesar 11,5 persen.
Demikian diungkapkan Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengenai pengawasan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang ia lakukan di Provinsi Banten, belum lama ini.
"Struktur belanja daerah yang belum memuaskan merupakan salah satu tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain struktur belanja ini masih ada beberapa tantangan lainnya yang tak kalah penting untuk diurai melalui UU HKPD," kata Hj Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menjelaskan, tantangan lainnya adalah pemanfaatan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama ini belum optimal serta terlalu besarnya ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK).
"DPD juga melihat masih rendahnya local tax ratio menjadi salah satu tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal. Angka local tax ratio tertekan di angka 1,2 persen pada tahun 2020 akibat pandemi. Paska pandemi baru naik sedikit," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, tantangan berikutnya adalah pemanfaatan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah masih terbatas serta belum optimalnya sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Senator Riri: Korprikan Bengkulu, Korprikan Indonesia
"Tapi kunjungan ke Banten kemarin prioritasnya adalah untuk melihat sejauh mana efektivitas Undang-Undang HKPD dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah," tutur Hj Riri Damayanti John Latief.