Hasil Tes Tertulis, Ratusan Calon PPS Kabupaten Kepahiang Dinyatakan TMS

PPS : Calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya menjalani tes tertulis berupa CAT.--DOK/RK

Radarkoran.com - Ratusan calon Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah dipastikan tidak lulus karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil tes tertulis sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang. 

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka calon PPS yang berhak mengikuti tes terakhir wawancara, berjumlah 2 kali lipat dari kebutuhan 6 calon PPS.

Dengan total 896 peserta yang sebelumnya mengikuti tes tertulis, dipastikan ada ratusan calon PPS yang dinyatakan TMS. 

Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, maka tanggal 20 Mei 2024 mendatang, hasil seleksi tertulis berupa CAT terhadap 896 calon PPS akan diumumkan. Bagi calon PPS yang dinyatakan lulus tes tertulis, berhak mengikuti tes lanjutan berupa tes wawancara yang merupakan tes terakhir. 

Sejauh ini meski KPU Kepahiang belum mengumumkan hasil tes tertulis, sudah diketahui ada 36 calon PPS yang dinyatakan TMS atau tidak lulus. Lantaran ke 36 calon PPS tersebut tidak hadir mengikuti pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan KPU Kepahiang.

"Kita melaksanakan tes tertulis terhadap 896 calon PPS dilaksanakan selama 3 hari. Hasil sementara, sebanyak 36 yang dinyatakan TMS atau tidak lulus. Karena calon PPS bersangkutan tidak hadir ketika pelaksanaan tes tertulis," kata Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE, Sabtu 18 Mei 2024.

BACA JUGA:CAT Selesai, Sementara 29 Calon PPS di Kepahiang TMS, Ini Jadwal Pengumumannya

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, hasil tes tertulis berupa CAT yang diikuti 896 calon PPS secara keseluruhan diumumkan 20 Mei mendatang. Dalam pengumuman yang nantinya akan diterbitkan, masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan berjumlah sebanyak 6 calon PPS. 

Namun dimungkinkan ada desa/kelurahan yang tidak sampai 2 kali kebutuhan, sebab memang peserta atau calon PPS yang mengikuti tes tidak mencapai 2 kali kebutuhan. Rincian pendaftar PPS di Kecamatan Bermani Ilir 128 orang, Kecamatan Kabawetan 112 orang, dan Kecamatan Kepahiang 221 orang.

Kemudian, Kecamatan Merigi 68 orang, Kecamatan Muara Kemumu 54 orang, Kecamatan Seberang Musi 81 orang, Kecamatan Tebat Karai 92 orang, dan Kecamatan Ujan Mas 140 orang pendaftar.

Untuk diketahui, dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang membutuhkan 351 PPS atau setiap masing-masing desa/kelurahan 3 orang PPS. Selanjutnya nanti PPS juga akan membawahi Pantarlih termasuk KPPS, guna menjalankan tahapan Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan