Harga Beras SPHP Naik, Disperindag Pastikan Kebutuhan Masyarakat Stabil

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Forita Ramadhani Wati pastikan kebutuhan beras mencukupi walaupun ada kenaikan harga beras SPHP--GATOT/RK

Radarkoran.com - Harga beras SPHP naik sejak 1 Mei 2024 lalu. Adapun HET atau harga eceran tertinggi beras SPHP saat ini adalah Rp 13.100 per kilogram dari sebelumnya Rp 11.500 per kilogram. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Forita Ramadhani Wati mengatakan, walaupun adanya kenaikan harga HET beras SPHP, pihaknya memastikan kebutuhan masyarakat tetap stabil dan tercukupi dengan baik.

"Nanti akan kita monitor terus bersama Bulog sebagai pengendali terhadap distributor di beberapa tempat yang ada di kabupaten maupun Kota Bengkulu. Insyaallah untuk stok persediaan kita aman," tuturnya, Rabu 22 Mei 2024.

Forita menyebut, harga beras SPHP naik dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya beberapa daerah penghasil beras banyak yang mengalami gagal panen karena bencana seperti banjir dan lainnya.

"Di beberapa daerah banyak musibah banjir dan ada gagal panen. Tapi insyaallah stok kita aman," lanjutnya.

BACA JUGA:Dinas ESDM Salurkan Bantuan Banjir di Lebong, Ada 498 Karung Beras hingga Token Listrik Senilai Rp 5 juta

Lebih jauh, dengan adanya kenaikan HET harga beras SPHP, Forita menyebut perlu dilakukan berbagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga kembali.

"Kita upayakan kenaikan harga ini agar tidak melonjak naik lagi anti. Dan untuk Provisni Bengkulu sendiri saat ini kenaikannya masih dianggap normal ya," sampai Forita.

Dirinya berharap kondisi harga beras akan kembali stabil walaupun adanya kenaikan harga, serta kebutuhan masyarakat akan beras tetap stabil terpenuhi dan tercukupi dengan baik. Sehingga kondisi yang ada tidak menyebabkan kenaikan harga lagi.

"Mudah-mudahan kondisi ini bisa teratasi dalam waktu yang tidak lama ya," singkat Forita.

Untuk diketahui, kenaikan harga beras SPHP per 1 Mei 2024 sesuai dengan surat yang disampaikan Badan Pangan Nasional Nomor 142/TS/02.02/4/2024 tertanggal 29 April 2024 tentang Penugasan SPHP tahun 2024. Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan