Selain Wajib RAT, Koperasi Wajib Dapat Pembinaan

Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM RI tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengagendakan pembinaan koperasi. Pembinaan dan pengawasan, menurut Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, bertujuan meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen. 

"Dibutuhkan pembinaan yang memadai. Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Terlapas dari itu, koperasi memang wajib dapat pembinaan, selain wajib RAT (Rapat Akhir Tahun)," jelas Jan Dalos.

Meski pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, diterangkan Jan Dalos, bukan berarti pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lepas tangan. Dengan kata lain, OPD tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang aktif di daerah.

BACA JUGA:Dinas Perpusda Kepahiang Susul Pocadi untuk Layanan Kesehatan

"Antara lain peran pemerintah daerah melalui OPD, ialah dalam gerakan koperasi seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Serta memberikan bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," demikian Jan Dalos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan