KPU Kepahiang Temukan KTP Dukungan Independen yang TMS

INDEPENDEN : Jajaran KPU Kepahiang melakukan Vermin terhadap KTP dukungan Balon bupati/Wabup Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Jajaran KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap KTP dukungan Bakal calon (Balon) bupati/Wabup yang akan mengikuti bursa Pilkada 2024. Diketahui Vermin dijalankan KPU Kepahiang secara serentak di 6 kecamatan. Dan sejauh ini sudah ada ditemukan KTP dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun masih belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, Vermin terhadap KTP dukungan Balon perseorangan atau independen Pilkada 2024 masih terus dilakukan pihaknya. Vermin yang dilakukan secara serentak di 6 kecamatan tersebut sekarang sudah berprogres, sejauh ini pula sudah ada ditemukan KTP dukungan TMS. 

"Progresnya sudah berjalan, KTP dukungan TMS sudah ada yang ditemukan. Tapi untuk jumlah totalnya belum kita ketahui, karena untuk mengetahui hal tersebut terlebih dahulu harus menuntaskan semua Vermin sesuai jumlah KTP dukungan yang disampaikan ketika datang mendaftar ke KPU Kepahiang," kata Anthaka, Sabtu 25 Mei 2024.

Kembali disampaikan, Vermin terhadap KTP dukungan Balon perseorangan atau independen Pilkada 2024 dilaksanakan sejak 13 Mei lalu dan akan terus dilakukan hingga 29 Mei 2024 mendatang. 

"Hasil akhir akan terlihat, jika nantinya dukungan MS masih memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214 lembar maka akan dilanjutkan ke tahapan lanjutan berupa Verifikasi Faktual (Verfak). Sebaliknya, jika dukungan KTP tidak memenuhi syarat minimal berdasarkan hasil Vermin maka akan terhenti," terang Anthaka.

BACA JUGA:Aplikasi Silon Macet, Vermin KTP Dukungan Bapaslon Independen Pilkada Kepahiang 2024 Terganggu

Sepanjang KPU Kepahiang membuka pendaftaran untuk Bapaslon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, hanya ada 1 pasangan bakal calon yang menyerahkan KTP dukungan sebagai syarat pencalonan, yakni Riri Damayanti Jhon Latief dan Ujang Irmansyah.

Bapaslon ini menyampaikan dukungan KTP sebanyak 11.583 lembar dan diterima KPU Kepahiang. Karena KTP dukungan yang disampaikan dan tersebar di 6 kecamatan tersebut, sudah melebihi syarat minimal dukungan sebanyak 11.214 lembar.

Proses Vermin yang dijalankan KPU Kepahiang, yakni bay name bay adress. Dalam artian kecocokan antara nama, NIK benar-benar diperhatikan. Selain itu dalam proses Vermin yang dilaksanakan, apabila nanti dalam proses Vermin ada KTP dukungan yang dinyatakan TMS akan dijumlahkan. Begitu juga dengan MS, juga dikalkulasikan atau dihitung.

Seandainya KTP dukungan MS masih memenuhi syarat minimal sebanyak 11.214, maka akan dilanjutkan ke Verifikasi Faktual atau Verfak. Tapi sebaliknya, apabila setelah Vermin ternyata dukungan MS di bawah syarat minimal 11.214, maka dipastikan TMS dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan