Sepakat Cairkan Dana Kelurahan, Tapi Belum Satupun Kelurahan di Kepahiang Tayang RUP
KELURAHAN : Sebelumnya seluruh pemerintah kelurahan mengikuti rapat yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang terkait pencairan Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar TA 2024. --DOK/RK
BACA JUGA:Juknis Sudah Diteken Bupati, Dana Kelurahan TA 2024 di Kepahiang Siap Direalisasikan
Terkait penggunaan dana kelurahan ini, Kemendagri dari jauh - jauh hari juga sudah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pusat pada tahun ini. Yang terpenting, di dalam proses realisasinya, setiap kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Supaya pembangunan yang dijalankan, benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.