DBH Sawit Rp 4,2 Miliar Digunakan di 2024
Kabid Anggaran BKD Lebong Riswan Effendi, MM--EKO/RK
LEBONG RK - Pemerintah Kabupaten Lebong mendapatkan bagian Dana Bagi Hasil atau DBH sawit senilai Rp 4,2 Miliar. Dana tersebut dipastikan bisa digunakan pada tahun 2024 mendatang. Sesuai dengan ketentuannya DBH sawit tersebut diharuskan digunakan untuk pembangunan jalan.
Kabid Anggaran BKD Lebong Riswan Effendi, MM mengatakan DBH sawit akan dikucurkan Kemenkeu pada pengelolaan APBD tahun 2024 mendatang meski penyalurannya diperkirakan dilaksanakan pada Desember ini.
"Artinya DBH sawit untuk Kabupaten Lebong bisa digunakan pada 2024 mendatang, " kata Riswan.
Riswan menambahkan, pihaknya juga sudah menerima juklak dan juknis dalam penggunaan DBH sawit tersebut. Dalam petunjuk itu Pemkab Lebong bisa menggunakannya untuk pembangunan jalan dan jembatan.
"Untuk menentukan titik lokasi pembangunannya juga sudah dikoordinasikan dengan Dinas PUPR-Hub selaku OPD teknis, " lanjut Riswan.
BACA JUGA:Bujang Semulen Kumpulkan Rp 3,7 Juta untuk Palestina
Dilanjutkannya, DBH sawit yang diterima Kabupaten Lebong relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu. Alasannya karena Lebong bukan daerah penghasil sawit namun hanya sebagai daerah penunjang.
"Jadi ada rumus khusus perhitungan bagi daerah penghasil sawit dan daerah penunjang, " singkat Riswan.