Marak Pencurian Kopi, Camat Tebat Karai Perintahkan Kades Segera Buat Perdes

PERDES : Camat Tebat Karai, Suryadi, S.Pd memerintahkan pemerintah desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes), tentang larangan jual beli kopi basah. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Untuk mengantisipai pencurian kopi, yang saat ini lagi marak terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak terkecuali di Kecamatan Tebat Karai.

Membuat Camat Tebat Karai, Suryadi, S.Pd memerintahkan pemerintah desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes), tentang larangan jual beli kopi basah. 

Ini disampaikan oleh Camat Suryadi kepada Radarkoran.com, Kamis 30 Mei 2024. Dijelaskannya, berkaca dari kejadian pencurian kopi basah yang belum lama ini terjadi diwilayah binaannya, akibat meningkatnya harga kopi, untuk mengantsipasinya masing-masing pemerintah desa harus lebih tegas melarang jual beli kopi basah.

"Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini wilayah kita rawan pencurian kopi basah, bahkan sudah ada yang tertangkap, yang kini sedang berhadapan dengan proses hukum. Untuk itu, saya mengingatkan Kades dan perangkatnya, segera membuat Perdes," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Kepahiang Tangkap Komplotan Pencuri Kopi Basah dan Penadah

Selanjutnya, Camat Suryadi mengatakan, sebelumnya dirinya sudah mengimbau seluruh desa se-Kecamatan Tebat Karai, untuk membuat Perdes tentang larangan jual beli kopi basah. Tapi sayangnya hingga saat ini belum satu pun desa melaporkan kepihaknya bahwa telah melaksanakan hal tersebut. 

"Sejauh ini belum ada pemerintah yang melaporkan sudah membuat Perdes. Hanya berdasarkan laporan, mereka (Pemerintah desa) sudah menyampaikan imbauan kepada warga desa masing-masing, misalnya saat ada acara-acara atau kegiatan keramaian, untuk tidak jual beli kopi basah," papar Suryadi. 

Sementara itu, Aipda Topan Lubis selaku Bhabinkamtibmas Desa Sinar Gunung, secara langsung mendukung langkah Camat yang memerintahkan Pemdes untuk membentuk Perdes larangan jual beli kopi basah.

Sebab menurutnya, kalau Perdes tersebut dibuat, tentu niat oknum ingin mencuri kopi basah akan terbatasi, jika tidak ada orang yang membeli kopi basah.

BACA JUGA:Jual Kopi Basah Curian Rp 700 Ribu, Polres Kepahiang: Pelaku Ngaku Uangnya untuk Beli Beras

"Tentu sangat mendukung langkah ini, untuk meminalisir pencurian kopi basah. Karena pencurian ini telah sering terjadi di wilayah Kecamatan Tebat Karai, salah satunya pencurian di Desa Peraduan Binjai belum lama ini," demikian Aipda Topan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan