LKBPH PWI Pusat Akan Menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers
LKBPH : Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum atau LKBPH PWI Pusat akan melaksanakan pelatihan ahli pers.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli Pers.
Hal ini terungkap dalam rapat LKBPH PWI Pusat yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat pada Jum'at 31 Mei 2024 pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Rapat yang dipimpin Ketua LKBPH Kamsul Hasan dan diikuti oleh anggota. Selain pembahasan Pelatihan Ahli Pers dalam rapat dibahas pula rencana pengukuhan Pengurus dan Verifikasi LKBPH PWI Pusat
Dalam penjelasan, Kamsul Hasan mengatakan, pelatihan akan diikuti anggota LKPBH PWI Pusat dan 39 utusan dari PWI provinsi.
"Pelatihan Ahli Dewan Pers digelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada anggota LKBPH dalam menangani kasus-kasus sengketa pemberitaan pers," terang Kamsul.
Kamsul Hasan, biasa dipanggil KH, menambahkan, Pelatihan Ahli Pers akan digelar selama 3 (tiga) hari kerja.
"Pelatihan akan digelar selama 3 hari kerja dan lokasi pelatihan masih tentatif. Direncanakan diadakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Juli 2024. Untuk pemateri akan disampaikan oleh utusan lembaga yang ada korelasinya dalam hal penegakan hukum," imbuh Kamsul.
BACA JUGA:PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai
Lebih lanjut, Kamsul menerangkan, pemateri akan didatangkan dari Kejaksaan, Polri, Mahkamah Agung, dan ahli pers. Selain pelatihan ahli pers secara paralel, LKBPH juga akan melakukan verifikasi lembaga ke Kemenkumham.
"Verifikasi penting agar secara kelembagaan LKBPH diakui dan terdaftar di Kemenkumham. Kemudian LKBPH juga bisa mendapatkan anggaran dari Kemenkumham," tutur Kamsul.
Pada rapat ini ditegaskan pula, pada hari penutupan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun akan mengukuhkan kepengurusan LKBPH PWI Pusat.
Untuk diketahui, LKBPH sebagai wadah pelayanan dan perlindungan hukum bagi anggota PWI. Keberadaan LKBPH untuk menyelaraskan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
LKBPH akan fokus pemberian bantuan hukum terkait sengketa pemberitaan pers atau kekerasan terhadap wartawan.