Desa/Kelurahan Segera Laporkan Jumlah Populasi HPR

POPULASI : Plh. Kepala UPTD Puskeswan Kepahiang, Destiana, S.Pt mengingatkan pemerintah desa/kelurahan di daerah ini supaya menyampaikan surat permohonan vaksinasi disertai lampiran jumlah populasi HPR ke kantor Distan Kabupaten Kepahiang.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengimbau supaya pemerintah desa/kelurahan, untuk menyampaikan surat permohonan vaksinasi yang disertai dengan lampiran jumlah populasi Hewan Pembawa Rabies (HPR) ke kantor Distan Kepahiang.

Karena Distan Kepahiang hingga saat ini masih gencar menggalakan vaksinasi HPR ke seluruh wilayah di daerah ini. Sayangnya saat ini jumlah vaksin yang ada sudah terbatas.

 Hal ini disampaikan Kepala Distan Kepahiang, Ir. Taufik melalui Plh. Kepala UPTD Puskeswan Kepahiang, Destiana, S.Pt.

Dia menerangkan, saat ini jumlah vaksin HPR yang dimiliki Distan Kepahiang sangat terbatas. Karena itu, Distan melalui UPTD Puskeswan Kepahiang akan memprioritaskan pemberian vaksin HPR di desa/kelurahan yang sudah menyampaikan surat permohonan vaksinasi yang disertai lampiran jumlah populasi HPR.

"Iya memang belum bisa untuk kita akomodir secara keseluruhan, kita akan memprioritaskan pemerintah desa/kelurahan yang telah menyampaikan surat permohonan, disertai dengan lampiran jumlah populasi HPR," ujar Destiana yang juga menjabat Plt. Kasatpol PP Kepahiang, Sabtu 01 Juni 2024.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum melampirkan berkas tersebut, pemerintah desa/kelurahan dianjurkan untuk terlebih dahulu mengirimkan softcopy ke kantor Dinas Pertanian Kepahiang.

"Kita anjurkan supaya pemerintah desa/kelurahan mengirimkan softcopy terlebih dahulu, baru nanti disusul dengan berkas fisiknya," lanjutnya.

Sementara itu, mengingat sekarang kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau yang biasa disingkat GHPR, tergolong cukup tinggi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Distan Kepahiang mengimbau masyarakat pemilik hewan peliharaan yang berpotensi menularkan penyakit rabies, agar segera membawa hewan peliharaannya untuk divaksinansi.

 Diingatkan oleh Destiana, beberapa hewan peliharaan yang tergolong DPR meliputi, kera, kucing, dan juga anjing.

"Memang saat ini kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kepahiang sangat tinggi, kami mengimbau kepada seluruh pemilik hewan yang berpotensi menularkan rabies segera melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya," ujarnya.

Destiana menambahkan, vaksinasi terhadap hewan peliharaan tersebut tidak cukup dilakukan sekali saja, namun harus dilakukan secara rutin berjenjang.

Terkhusus bagi masyarakat yang mendapati adanya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di lingkungannya, Destiana mengingatkan segera melaporkannya kepada petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinkes atau puskesmas terdekat.

"Karena gigitan itu menular. Jadi memang harus ditangani secara cepat dan tepat. Jika ada yang melihat kasus gigitan HPR, ya segeralah melaporkannya," demikian Destiana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan