Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Kepahiang: Ada Perkara Dugaan Tipikor yang Belum Selesai
TIPIKOR : Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH ungkapkan masih ada Pekerjaan Rumah (PR) perkara yang ditinggalkan oleh Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, MH pindah tugas ke Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) dengan jabatan baru sebagai Kasi Datun. Sementara penggantinya sebagai Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH.
Disebutkan, pindahnya Dwi Nanda Saputra masih meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang belum selesai.
Perkara yang berkaitan dengan dugaan Tipikor tersebut akan menjadi tugas Kasi Pidus yang baru untuk melanjutkannya. Ini diutarakan Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH, Rabu 05 Juni 2024 usai sertijab Kasi Pidsus.
Diungkapkan Kajari Ika, beberapa perkara yang belum selesai tersebut, sekarang dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Tidak disebutkan berapa jumlah perkaranya, namun dipastikan lebih dari 1 perkara.
"Ada perkara yang memang belum selesai, atau sekarang masih tahap penyelidikan maupun penyidikan. Perkara apa saja? Itu belum dapat kami sebutkan sekarang. Dalam hal ini pula, kita sendiri tidak menekankan berapa jumlah perkaranya tapi lebih kepada bagaimana kualitas penanganan perkara tersebut. Kita berharap, Kasi Pidsus yang baru ini bisa gas full," ungkap Kajari Ika.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Kejari Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah
Untuk bidang Pidsus ini, sambung Kajari Ika, yang ditekankan adalah bagaimana bisa menyelamatkan keuangan negara. Apabila terdapat 2 alat bukti yang cukup, maka perkara yang ditangani akan dinaikan ke tahap selanjutnya.
Yang jelasnya, kata Kajari, apabila ada permasalahan hukum sesuai dengan fakta hukum, silakan disampaikan dan dipastikan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pidsus pada dasarnya lebih kepada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara. Jadi, cukup alat bukti, maka perkaranya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya," pungkas Kajari Ika.
Untuk diketahui, salah satu perkara yang masih menjadi PR Kasi Pidsus Kejari Kepahiang yang baru, yakni terkait dugaan Tipikor bantuan dana CSR/TJSL yang disalurkan Rumah BUMN Kepahiang, yang sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara untuk perkara lainnya belum diketahui secara pasti, sebab Kajari Kepahiang masih enggan membeberkannya ke publik. Sehingga menduga-duga, apakah perkara lain yang dimaksud berkaitan dengan keuangan desa, pengelolaan keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun sejumlah pihak lainnya di Kabupaten Kepahiang.