Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Kejari Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah

TIPIKOR : Setelah menetapkan 3 tersangka atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022, Kejari Kepahiang menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka.--DOK/RK

Radarkoran.com - Walaupun sudah menetapkan 3 tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Sebab dari dugaan Tipikor ini, disebutkan ada komitmen kerja sama antara pihak MAN 02 Kepahiang dengan pihak perusahaan. Sehingga pihak perusahaan memberikan cashback, yang kemudian dari dugaan Tipikor ini menimbulkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 619.320.974. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH didampingi oleh Jaksa Fungsional, Riska Kholifatul Rohman, SH ketika pres release beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas dugaan kasus Tipikor ini. 

Terkait potensi ada penambahan tersangka, menurut Brhama, hal itu bisa saja terjadi. Karena itu pihaknya melakukan pengembangan maupun pendalaman. 

"Kalau potensi (Penambahan tersangka, red) jelas ada, tapi untuk itu kita akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Yang pasti untuk sekarang ini baru ada 3 tersangka yang sudah kita tetapkan. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara," kata Brama.

BACA JUGA:KN Rp 619.3 Juta, Penyidik Telusuri Aset 3 Tersangka Dana BOS MAN 02 Kepahiang

Menurutnya, dalam pengelolaan BOS TA 2021-2022, MAN 02 Kepahiang waktu itu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga atau kontraktor. Karena MAN 02 Kepahiang sendiri menerima cashbak dari pihak ketiga atau kontraktor, serta MAN 02 Kepahiang juga meminjam perusahaan untuk melakukan pembangunan rehab gedung. 

"Kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan, mengenai kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Yang pasti untuk saat ini 3 tersangka sudah kita tetapkan," demikian Brama. 

Untuk diketahui, usai menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, pada Selasa 28 Mei 2024 sore Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. 

Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Rehab Gedung dan Pengadaan Pinjam Perusahaan Kontraktor

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka. Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan