KN Rp 619.3 Juta, Penyidik Telusuri Aset 3 Tersangka Dana BOS MAN 02 Kepahiang

TIPIKOR : Tiga tersangka ditetapkan Kejari Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS TA 2021-2022.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan akan melakukan penelusuran aset 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Meskipun sampai sejauh ini penyidik mengakui belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh ke 3 tersangka. Namun penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara.

"Kalau untuk saat ini, KN sebesar Rp Rp 619.320.974 itu, dikemanakan ke mana saja, dibelikan untuk apa saja, apakah dibeli aset atau barang, belum kita ketahui. Yang pastinya, KN yang ditimbulkan tersebut dinikmati oleh ketiga tersangka," kata Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH didampingi Jaksa Fungsional, Riska Kholifatul Rohman, SH pasa saat pres release beberapa hari lalu.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk memastikan ke mana saja aliran uang hasil dugaan Tipikor tersebut, penyidik akan melakukan penelusuran aset dimiliki oleh ketiga tersangka. Kalau nanti ditemukan ada aset para tersangka yang sengaja dibeli menggunakan uang dari hasil dugaan Tipikor, kemungkinan akan dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Rehab Gedung dan Pengadaan Pinjam Perusahaan Kontraktor

"Kita akan lakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki ketiga tersangka. Jika nanti memang ditemukan ada aset yang dibeli dengan menggunakan uang hasil dugaan Tipikor, bisa saja dilakukan penyitaan. Dana untuk saat ini kita belum bisa menjelaskan, jumlah atau hasil pembagian masing-masing tersangka atas uang dugaan Tipikor dana BOS tahun 2021-2022 tersebut," demikian Brama. 

Untuk diketahui, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Selasa 28 Mei 2024 sore Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. 

Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

BACA JUGA:KN Rp 619,3 Juta, Ini 4 Modus Dugaan Tipikor Mantan Petinggi MAN 02 Kepahiang, Aliran Dana Ditelusuri

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974. Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan