KN Rp 619,3 Juta, Ini 4 Modus Dugaan Tipikor Mantan Petinggi MAN 02 Kepahiang, Aliran Dana Ditelusuri

TIPIKOR : Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BOS TA 2021-2022 MAN 2 Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 28 Mei 2024 sore. 

Ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan Tipikor pengelolaan BOS selama 2 tahun berturut-turut yakni 2021-2022, yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara. Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. 

Dalam release yang disampaikan Kajari Kepahiang Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH didampingi Jaksa Fungsional, Riska Kholifatul Rohman, SH mengungkapkan, ketiga mantan petinggi MAN 02 Kepahiang ini ditetapkan tersangka lantaran ditenggarai atau diduga melakukan Tipikor atas pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 lalu, dengan menjalankan 4 modus. 

Akibat dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, terjadi Kerugian Negara (KN) yang nilainya mencapai Rp 619.320.974.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan 3 Petinggi MAN 02 Kepahiang sebagai Tersangka

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan," kata Brama Kharisman, Selasa 28 Mei 2024.

Di dalam perkara dugaan Tipikor yang menjerat ketiganya menjadi tersangka, sambung Brama, tahun 2021-2022 lalu ketiga tersangka memiliki jabatan 

penting di MAN 02 Kepahiang. Yakni tersangka AM sebagai Kepala Madrasah sekaligus KPA saat itu, tersangka US menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha, dan tersangka EP selaku bendahara.

Ketika itu, ketiganya melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

"Di dalam pengelolaan dana BOS selama 2 tahun tersebut dan untuk merealisasikannya, ada sejumlah kegiatan dilaksanakan MAN 02 Kepahiang, semuanya atas kendali ketiga tersangka ini. Baik itu melakukan pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan rekab gedung MAN 02 Kepahiang sendiri," papar Brama. 

Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021 - 2022 lalu, ketiga tersangka memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974. Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. 

"Modus yang dimainkan ketiga tersangka terhadap objek pekerjaan yang dilaksanakan, yakni pengadaan barang dan jasa serta ada juga melakukan rehab gedung. Dari modus yang dimainkan ketiga tersangka atas pengelolaan BOS selama dua tahun berturut-turut tersebut, menimbulkan KN Rp 619.320.974," terang Brama.

BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi DD Suro Bali, Ipda Kepahiang: Temuannya Ratusan Juta, 2 Desa Lainnya Belum

Disinggung soal pembagian hasil masing-masing tersangka atas dugaan Tipikor yang sudah dilakukan, Kejari Kepahiang mengaku belum bisa membeberkan. Karena menurut Brama, sejauh ini terkait pembagian yang diperoleh setiap tersangka dari hasil dugaan Tipikor masih harus didalami lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan