Dugaan Tipikor BOS MAN 02 Kepahiang, Rehab Gedung dan Pengadaan Pinjam Perusahaan Kontraktor

TIPIKOR : Kejari Kepahiang tetapkan 3 tersangka mantan petinggi MAN 02 Kepahiang atas dugaan Tipikor pengelolaan BOS TA 2021 dan 2022. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sejumlah peran dimainkan oleh 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, untuk bisa memperoleh banyak keuntungan pribadi. 

Yakni AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara dalam pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 lalu. 

Di antaranya mereka merekayasa ini kegiatan atas realisasi BOS, dengan cara melakukan rehab gedung MAN 02 Kepahiang serta kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauliddhina, MH melalui Plh. Kasi Intel Brama Kharisman, SH didampingi oleh Jaksa Fungsional, Riska Kholifatul Rohman, SH mengungkapkan, terdapat 4 peran yang dimainkan ketiga tersangka untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022. 

Yakni pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. Ketika itu, di MAN 02 Kepahiang akan kegiatan rehab gedung serta pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan dengan cara kerja sama dengan pihak ketiga atau kontraktor.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Tetapkan Mantan 3 Petinggi MAN 02 Kepahiang sebagai Tersangka

"Salah satu contoh, pengadaan barang dan jasa sebenarnya kegiatannya tidak ada atau fiktif. Tapi seolah dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.Karena memang MAN 02 ini ada kerja sama dengan perusahaan atau pinjam perusahaan," ungkap Brama, Selasa 28 Mei 2024 saat pres release. 

Kemudian dalam pelaksanaan rehab gedung MAN 02 Kepahiang, dikerjakan secara swakelola oleh pihak MAN itu sendiri, namun seolah dilaksanakan oleh pihak ketiga. "Karena ada kerja sama pinjam nama perusahaan korntraktor," lanjut Brama.

Selain itu, untuk rehab gedung MAN 02 Kepahiang waktu itu, seharusnya anggarannya menggunakan anggaran komite sekolah. Tetapi dengan kelincahan ketiga tersangka untuk mendapatkan keuntungan, dana BOS dicairkan oleh bendahara seolah untuk membiayai rehab gedung tersebut. Dengan demikian, dalam satu kegiatan yang dilaksanakan di MAN 02 Kepahiang TA 2021-2022 menggunakan 2 mata anggaran yang berbeda. 

"Mereka mencairkan dana BOS TA 2021-2022 untuk melaksanakan kegiatan, namun kenyataannya kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh dana komite," demikian Brama.

Sekedar mengulas, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejari Kepahiang menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 28 Mei 2024 sore. 

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong selama 20 hari ke depan. 

Disebutkan, ketiga tersangka melakukan pengelolaan dana BOS selama 2 tahun berturut-turut. Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.

BACA JUGA:KN Rp 619,3 Juta, Ini 4 Modus Dugaan Tipikor Mantan Petinggi MAN 02 Kepahiang, Aliran Dana Ditelusuri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan