Putusan PN Kepahiang, Gugatan Dugaan PMH Terhadap KPU dan Bawaslu Ditolak

PMH : Sebelumnya penggugat maupun tergugat I dan tergugat II mengikuti persidangan dugaan PMH di Pengadilan Negeri Kepahiang.--DOK/RK

Radarkoran.com - Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelaksanaan Pemilu 2024 dengan dua tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini berdasarkan putusan sela PN Kepahiang PUTUSAN Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kph. 

Dengan itupula artinya, baik tergugat I maupun tergugat II bebas dari gugatan dugaan PMH yang sebelumnya diajukan Julian Tanel Caleg DPRD Provinsi Bengkulu pada pelaksanaan Pemilu 2024 dari Partai Gerindra, melalui pengacaranya Yasrizal dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan.

Diketahui, gugatan dugaan PMH disampaikan Julian Tanel melalui pengacaranya ke PN Kepahiang, Rabu 06 Maret 2024. KPU dan Bawaslu disebutkan ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil dan independen. Sehingga penggugat menuntut kerugian materil maupun moril kepada tergugat I dan II sebesar Rp 2,050 miliar. 

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos membenarkan bahwa PN Kepahiang sudah memutuskan perkara dugaan PMH yang sebelumnya disampaikan oleh Julian Tanel selaku Caleg DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 dari Partai gerindra, melalui pengacaranya Yasrizal dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan PMH Pemilu 2024, Panwascam dan Jajaran Siap-siap Bersaksi di PN Kepahiang

"Putusan dari PN sudah kami terima, terkait gugatan yang sebelumnya disidangkan di PN Kepahiang," singkat Mirzan. 

Dalam putusan PN Kepahiang PUTUSAN Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kph mengadili mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Menyatakan Peradilan Umum di dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut dan Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 189 Untuk diketahui, sebelumnya proses penyelesaian dugaan PMH yang dilayangkan Julian Tanel sempat dilakukan secara mediasi. Tapi pada mediasi pertama dengan mediator hakim PN Kepahiang, antara penggugat dengan tergugat KPU dan Bawaslu tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak bersikeras dengan pendiriannya masing-masing. Kubu Julian Tanel melalui pengacaranya ingin melanjutkan dugaan PMH ini ke proses persidangan.

Gugatan dugaan PMH ini resmi masuk ke PN Kepahiang pada Rabu 06 Maret 2024 lalu. Dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang disebut melakukan dugaan PMH. Kedua lembaga ini disebut ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, serta independen.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Yasrizal dan Heru sebelumnya mengaku jika pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Sebut Akan Bantah Gugatan Dugaan PMH Pemilu 2024

Yakni ada kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tak sinkron. Kedua pengacara ini juga menegaskan gugatan ini tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Lantaran gugutan yang disampaikan itu, murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam melaksanakan Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan