Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dibahas Lebih Lanjut

PARIPURNA : DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat paripurna penjelasan atas inisiatif terhadap rancangan peraturan daerah provinsi bengkulu tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di provinsi bengkulu pada Jumat, --GATOT/RK

Dan dalam rangka akselerasi pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas di wilayah Provisni Bengkulu, maka DPRD Provinsi Bengkulu mendorong beberapa poin penting diantaranya, memprioritaskan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur mengenai penyandang disabilitas.

Lalu menempatkan rancangan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas di luar propemperda tahun 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau memprioritaskan penempatan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang penyandang disabilitas pada propemperda tahun 2024.

Serta muatan materi rancangan produk hukum daerah yang mengatur tentang penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang- kurangnya meliputi, hak perencanaan, pelaksanaan pemberdayaan, partisipasi masyarakat, kemitraan dan penghargaan.

BACA JUGA:Keabsahan Pelantikan Dirut RSMY Disoalkan, PPNI dan LSM Gemawasbi Group Datangi Dewan

Dengan telah disampaikannya penjelasan dari Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat paripurna, maka Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas akan dibahas lebih lanjut. Sesuai tahapan, maka pihak eksekutif akan menanggapi penjelasan yang telah disampaikan pihak legislatif.

''Habis ini ada pandangan gubernur dahulu, nanti kita jawab, baru dibahas. Tapi target kami sebelum habis periode ini (2024,red) Perda sudah disahkan,'' singkat Sujono saat diwawancarai usai paripurna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan