Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dibahas Lebih Lanjut

PARIPURNA : DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat paripurna penjelasan atas inisiatif terhadap rancangan peraturan daerah provinsi bengkulu tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di provinsi bengkulu pada Jumat, --GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu penting sekali dituangkan dalam bentuk regulasi yang mengatur berupa peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum menjalankan kebijakan kedepannya dengan memperhatikan hak-hak para difabel.

Hal demikian disampaikan juru bicara (Jubir) Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provisni Bengkulu, Sujono saat menyampaikan penjelasan atas inisiatif terhadap rancangan peraturan daerah(Raperda) Provinsi Bengkulu  tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa sidang kedua tahun 2024, Jumat 7 juni 2024 di Ruang Rapat paripurna DPRD Provisni Bengkulu. 

Pada kesempatan tersebut, Sujono menjelaskan jika pembentukan regulasi berupa Perda tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu berdasarkan dengan tujuan pendirian negara kesatuan Republik Indonesia. Dimana  pada dasarnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat indonesia tanpa kecuali.

Begitupun mengacu dengan tujuan pembangunan nasional, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata, tetapi untuk memenuhi dasar sosial dan ekonomi dari setiap warga negara agar mencapai suatu standar hidup minimal.

BACA JUGA:Pertashop Jual BBM Subsidi, Doni : Masih Tunggu Regulasi

Perlindungan segenap bangsa indonesia sebagai pemenuhan negara kesejahteraan, memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Hal tersebut dikarenakan negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara indonesia baik berada didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. 

''Salah satu kelompok yang rentan dalam kehidupan sosial adalah kelompok difabel atau people with different ability, istilah yang digunakan untuk penyandang cacat fisik atau masyarakat dengan kebutuhan khusus. Kelompok ini wajib menjadi perhatian penting oleh pemerintah dan semua pihak,'' sampai Sujono.

Lebih jauh,  perlindungan difabel telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam pasal 28 h uud 1945 diatur bahwa setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Lalu dalam putusan Mahkamah Konstitusi no 10-17- 23/puu-vii/2009, putusan MK no 143/puu-vii/2009; dan putusan mk 16/puu/viii/2010. Hak konstitusi dalam pasal 28 h ayat (2) uud 1945 adalah jaminan konstitusional terhadap mereka yang mengalami peminggiran, ketertinggalan, pengucilan, pembatasan, perbedaan, kesenjangan partisipasi dalam politik dan kehidupan publik yang bersumber dari ketimpangan struktural dan sosio-kultural masyarakat secara terus menerus (diskriminasi) baik formal maupun informal, dalam lingkup publik maupun privat.

Selain itu, undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas sebagai bagian dari warga negara indonesia.

BACA JUGA:Penataan DDTS Masuk Tahapan Penyelesaian DED

Berdasarkan ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk hidup bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesehatan keolahragaan, politik, keagamaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pariwisata, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi serta konsesi.

''Jadi sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakukan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia,'' tutur Sujono.

Lebih lanjut, sesuai ketentuan pasal 27 undang-undang nomor 8 tahun 2016 menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang disinergikan dalam rencana pembangunan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan