Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek untuk Dosen dan Tenaga Pendidik
Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek, DR. Lukman mengatakan, penguatan mutu dosen dan tenaga pendidikan terus dilakukan untuk penataan sistem karier.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kemendikbudristek terus melakukan penguatan mutu dosen maupun tenaga pendidikan. Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek, DR. Lukman menyampaikan, pihaknya tengah fokus melakukan penataan sistem karier, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualifikasi dosen dan para tenaga pendidik.
"Terkait penguatan mutu dosen, bagaimana kami memberikan sistem karier yang terbaik untuk para dosen dengan memberikan berbagai kemudahan," kata Lukman belum lama ini.
Lukman menerangkan, untuk memberikan kemudahan layanan, Direktorat Sumber Daya merilis fitur Pemutahiran Data dan Pengelolaan Kinerja dan Karier Akademik Dosen di platform utama SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
Fitur itu dibuat dalam rangka mengimplementasikan kebutuhan penyesuaian proses satu data dan penyesuaian proses kenaikan jabatan akademik. Saat ini terdapat banyak data dosen yang belum padan, sehingga memengaruhi ketepatan layanan yang digunakan oleh para dosen.
BACA JUGA:Naskah Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuat 38 Perguruan Tinggi, Sudah di Tangan KemenPAN-RB
Melalui proses pemadanan data diharapkan kualitas layanan dapat meningkat dan selanjutnya dapat dilakukan proses penerbitan identitas tunggal dosen, meskipun untuk mengakses berbagai layanan, para dosen masih dapat menggunakan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan NUP (Nomor Urut Pendidik).
Terdapat simplifikasi proses kenaikan jabatan akademik dosen yang sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan PerkaBKN 3 Tahun 2023 yang diintegrasikan ke platform SISTER, dimulai dari pelaksanaan kenaikan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar. Adapun pengembangan lebih lanjut akan dilakukan pada tahap berikutnya.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 Kemhan Mencapai 18.284, Formasi PPPK 6.974
"Adanya regulasi dan dukungan teknologi ini mengakomodasi masa peralihan layanan dosen sebelumnya, yang nantinya akan diikuti dengan perilisan regulasi terbaru untuk dosen," demikian Lukman.