Sekolah Diingatkan Penggunaan Dana BOS, Ini Kata Kepala DJPb

Kepala Kantor DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--GATOT/RK

Radarkoran.com - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan Bengkulu memberikan peringatan kepada sekolah yang ada di wilayah ini agar dapat merealisasikan penggunaan BOS atau Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang diberlakukan. 

Kepala DJPb Perwakilan Bengkulu, Bayu Andi Prasetya mengatakan, pihaknya masih sering menerima informasi terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOS. Padahal dana tersebut sangat menunjang untuk mengoptimalkan sektor pendidikan.

"Kami sendiri terus terang cukup prihatin mendengar kejadian tersebut. Untuk itu, langkah kedepan tentunya ketika ada yang menyalahi ketentuan, maka sesuai sistemnya akan diproses sesuai ketentuannya yang berlaku," sampai Bayu, Kamis 13 Juni 2024.

Bayu menyebut, terkait penggunaan dana BOS termasuk BOK atau Bantuan Operasional Kesehatan perlu diperkuat  dan dievaluasi, serta perlu ada sistem pengendalian internal. Sehingga ada langkah preventif selama pelaksanaan atau penyaluran dana. 

"Jadi penggunaannya ini perlu ada transparasi, ada pengawasan dan perlu ada suatu sistem. Kalau di kantor biasanya ada kepatuhan internal untuk mengecek, dan juga sebaiknya secara berkala ada reporting untuk keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga dari para pemeriksa/pengawas bisa melihat dan mengevaluasi apa tidak ada hal-hal yang istilahnya di luar ketentuan," tutur Bayu.

BACA JUGA:Penataan DDTS Ditarget Dikerjakan Awal Tahun 2025

Bayu menyayangkan jika dalam penyaluran dana BOS atau BOK tidak sesuai aturan dan baru diketahui pada jangka waktu yang lama. Hal demikian tentunya menimbulkan kerugian yang besar, mengingat dana fiskal dan APBN tersebut tidak sampai kepada yang berhak menerima. 

"Jadi sangat disayangkan jika ada dana fiskal dan APBN yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak sampai kepada yang berhak menerima," imbuhnya. 

Lebih jauh dikatakan Bayu, DJPb bersama pihak terkait lainnya seperti KPPN terus mengoptimalkan pengawasan penyaluran dana BOS. Namun karena adanya keterbatasan tugas atau berwenang sesuai dengan persyaratan untuk mengurus pencairan dana Bos saja, maka setelah dana tersebut dicairkan ke daerah tidak dapat dilakukan pengawasan yang optimal. 

"Pengawasan kita itu apabila telah dipenuhi persyaratan administrasinya bisa kita segera salurkan. Nah, setelah disalurkan dan dicairkan ini yang perlu langkah yang lebih ketat karena uang sudah masuk ke rekening penerima BOS," sampainya. 

Menurut Bayu, setelah uang BOS telah dicairkan kepada penerima, sebaiknya dibuat sistem antara yang berwenang dan harus ada mekanisme cek and balance. 

"Jadi kewenangan itu tidak di satu orang, ada mekanisme saling uji dan melihat. Dan juga ada reporting-nya setiap tahapannya, sehingga itu nanti akan kelihatan penggunaannya ketika evaluasi," tutur Bayu. 

Bayu juga menyebut perlunya pengawasan yang masif terhadap penggunaan dana BOS, sehingga penyaluran dana BOS benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. 

"Juga perlu ada tim mulai dari pemeriksa atau pengawas yang turun secara rutin. Tapi memang di organisasi atau mungkin di sekolah itu juga harus ada pengendali internalnya sendiri," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan