NJOP Kecamatan di Rejang Lebong Dimuktahirkan Bertahap
Ilustrasi--freepick
Radarkoran.com - Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP sejumlah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dimuktahirkan secara bertahap oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Selain NJOP, pemuktahiran juga dilakukan untuk data objek bangunan di sejumlah kecamatan.
"Kami sudah berencana untuk melakukan pemutakhiran data NJOP di sejumlah kecamatan, khususnya yang ada di sekitar kawasan Kota Curup," jelas Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE.
Pemuktahiran NJOP sendiri sudah mereka lakukan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan di tahun 2023 lalu, NJOP di 2 kecamatan sudah dimuktahirkan lebih dulu. Yaitu Kecamatan Curup dan Kecamatan Curup Tengah.
"Untuk masalah angka dan dampaknya apa nanti mungkin akan kita rasakan ketika target pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai angka target yang ditetapkan, ataupun setelah realisasi APBD," lanjutnya.
BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran, DTKS Diverifikasi Berkala
Ditambahkannya, NJOP merupakan adalah nilai yang tetapkan negara sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Dengan NJOP yang dimuktahirkan diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektir PBB-P2 di Rejang Lebong.
Apalagi menurutnya, kondisi bangunan objek pajak saat ini tentu sudah banyak berubah baik dari sisi luasan, fungsi atau yang sebelumnya belum ada bangunan menjadi ada bangunan.
"Oleh karena itu, pemutakhiran NJOP ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak PAD Rejang Lebong," tuturnya.
Dilanjutkan Andi, rencana pemutakhiran NJOP itu sendiri masih fokus pada kecamatan yang ada di kawasan Kota Curup. Alasannya karena tingkat kepadatan penduduk dan bangunan di kawasan kota jelas lebih banyak dan padat.
"Dan seperti diketahui juga penyumbang PBBP2 terbanyak dari kecamatan yang ada di kawasan perkotaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Selesai Salat Idul Adha di Setia Negara, Bupati Syamsul Gelar Open House
Diharapkan melalui pemutakhiran data ini nanti akan diketahui objek pajak yang lebih valid, sehingga potensi PAD dari sektor PBB-P2 khususnya di Kabupaten Rejang Lebong bisa lebih dioptimalkan.
"Dengan dimuktahirkannya NJOP ini diharapkan berdampak terhadap meningkatnya PAD dari sektor PBB-P2, " singkatnya.