RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030 jadi Dasar Susun Visi Misi Cakada

Kepala Bappeda Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si--EKO/RK

Radarkoran.com - Bappeda Kabupaten Lebong telah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030.

Dokumen RPJMD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2030 tersebut nantinya akan disampaikan ke KPU Kabupaten Lebong. Gunanya sebagai dasar bagi cakada atau calon kepala daerah yang maju pada Pilkada Lebong tahun 2024 untuk menyusun program, visi dan misi mereka.

"Saat ini kan masuk tahap I RPJPD 2025-2045 tahap I. Nah untuk RPJMD 2025-2030 sudah disusun. Paling lambat Juli sudah kami serahkan ke KPU sebagai modal Cakada menyusun visi dan misi maupun program mereka, " jelas Kepala Bappeda Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si.

Erik menambahkan secara garis besar RPJPD maupun RPJMD Kabupaten Lebong sendiri tidak bisa keluar dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN 2025-2045 yakni menuju Indonesia Emas 2045. 

Sehingga dalam RPJPD 2025-2045 maupun RPJMD 2025-2030 yang disusun oleh pemerintah daerah wajib memasukkan kalusal maju dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Matangkan Ranwal RPJPD 2025-2045

"Jadi rancangan itu walaupun nanti ada turunan-turunannya yang lain tapi tetap tidak boleh lepas dari pada klausal maju dan berkelanjutan, " tambah Erik.

Setelah nanti RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 disampaikan ke KPU, maka nantinya sudah menjadi ranah dari KPU Kabupaten Lebong untuk mensosialisasikannya ke masing-masing calon bupati dan wakil bupati yang ikut pada Pilkada Lebong tahun 2024.

Intinya setiap calon menjadikan RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2025-2030 sebagai dasar untuk menyusun visi dan misi serta program yang akan mereka laksanakan jika terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Lebong.

"Untuk detailnya nanti tetap di RKPD yang disusun setiap tahun. Tapi tetap harus sesuai jalur, " demikian Erik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan