Kesbangpol Ingatkan Parpol, Gunakan Banpol Sesuai Ketentuan
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/a307f109c4e8a434f3ca4ba2e6d17d11.jpg)
Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu beberapa waktu lalu telah menyalurkan Bantuan Partai Politik atau Banpol tahun 2024 kepada 11 Parpol yang mendapatkan jatah kursi di DPRD Provinsi Bengkulu (Hasil Pemilu Tahun 2019).
Bantuan keuangan yang diberikan kepada 11 Parpol tersebut disesuaikan dengan banyaknya jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dalam Pemilu 2019 dan dikalikan Rp 3.500 per satu suara.
Dengan telah diserahkan bantuan politik tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu mendorong agar Parpol penerima bantuan dapat menggunakan dana bantuan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang paling penting, sesuai harapan pak gubernur, silahkan manfaatkan dana ini semaksimal mungkin untuk partai politik menjalankan kegiatan-kegiatan keorganisasiannya. Dan tolong nanti berkoordinasi intens dengan Kesbangpol untuk masalah pertanggungjawaban," sampai Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan.
BACA JUGA:Pemprov Serahkan Banpol Rp 2,2 Miliar untuk 11 Parpol
Penggunaan bantuan keuangan tersebut dapat disesuaikan dengan program kerja Parpol dalam rangka memperkuat eksistensi kepartaian dan optimalisasi kinerja di sekretariat kepartaian, serta untuk kegiatan sosialisasi hingga edukasi kader. Sehingga diharapkan mampu menguatkan struktur kelembagaan Parpol serta serta memberikan dampak positif bagi demokrasi.
"Harapan kita melalui dana yang disalurkan ini dapat memantapkan gerak langkah partai politik yang kita support melalui keuangan daerah," imbuh Jaduliwan.
Selain itu, Jaduliwan menyebut jika dirinya juga akan berkoordinasi dengan Kesbangpol kabupaten/kota, sehingga penyaluran bantuan dana politik tidak terjadi ketimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Nanti saat rapat koordinasi dengan kepala kesbangpol kabupaten/kota, salah satu materi yang akan saya tekankan adalah terkait dana politik dan kesiapan Pilkada. Itu salah satu hal yang akan saya tekankan, karena itu sesuai dengan harapan pak gubernur," paparnya.
Disisi lain, Kesbangpol juga akan melakukan kajian ulang besaran dana bantuan partai politik, mengingat dalam waktu dekat anggota DPRD periode 2019-2024 akan segera berakhir dan hitungan besaran bantuan akan disesuaikan dengan hasil Pemilu di 2024 ini.
"Nanti tim Kesbangpol, inspektorat, KPU, terus Kemenkumham akan menggelar rapat pembahasan ini. Kita akan tunggu Juknis terbarunya terlebih dahulu," ujar Jaduliwan.
BACA JUGA:AMAN Bengkulu Siapkan Kader Pemimpin Baru di Daerah
Sebagai informasi, adapun besaran Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2024 (Januari-September) yang diberikan kepada 11 partai politikn yakni,
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp372.472.333,-