Ini Aturan yang Mengatur Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Pemda Harus Berlaku Adil
Guru PPPK dan Guru PNS harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah, khususnya guru PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, memberikan kesempatan yang sama terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Kepala Sekolah (Kepsek).
Kesempatan itu diatur dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Kesempatan ini diperluas lagi, dengan adanya program guru penggerak. Hanya saja, faktanya di lapangan tidak berjalan sesuai harapan Kemendikbudristek. Lantaran, masih banyak Pemda yang tidak
memberikan kesempatan kepada guru PPPK menjadi Kepsek.
"Teman-teman (PPPK) di daerah, banyak yang mengadukan perlakuan Pemda terhadap guru PPPK. Bahkan yang sudah menjadi guru penggerak pun tidak diberikan kesempatan (Menjadi Kepsek)," kata Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo baru-baru ini.
Dengan adanya aturan yang mengatur guru PPPK bisa jadi Kepsek, Pemda harus memberikan kesempatan yang sama terhadap guru PPPK dan guru PNS.
Tidak seperti selama ini, Pemda lebih mengutamakan guru PNS menjadi Kepsek. Padahal cukup banyak PPPK yang sudah ada Sertifikat Pendidik (Serdik) dan berstatus guru penggerak, tapi tetap tidak dilirik Pemda untuk diberikan kesempatan menjadi kepsek.
BACA JUGA:Guru PPPK dan PNS 'Dihujani' Berbagai Tunjangan Tanpa Potongan
"Padahal status guru PPPK dan guru PNS setara. Makanya kami heran, kenapa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tumpul di lapangan. PPPK hanya lapis kedua. Jika sudah tidak ada guru PNS baru pakai guru PPPK," tuturnya.
Ia menambahkan, jangan karena statusnya PPPK menjadi tidak dilirik, dengan tetap PNS yang diunggulkan. Mengingat ASN PPPK juga punya kompetensi dan banyak pengalaman, tidak bisa dianggap sepele apalagi dengan dalih baru mendapat SK. "Karena apa? Ya karena ASN PPPK sudah punya masa kerja lebih dari 15 tahun. Tidak bisa dianggap nol masa kerjanya," tegasnya.
Oleh sebab itulah, Ekowi mengimbau kepada Pemda untuk menjalankan amanat Permendikbudristek 40 Tahun 2021. Guru PPPK jangan dianggap sebelah mata. Jangan pula dijadikan ban serep, karena kompetensi guru PPPK tidak kalah dengan guru PNS.